Jogjapolitan

Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 23 Januari 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi tempat parkir. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Tarif parkir resmi untuk semua kendaraan, termasuk bus wisata, di Jogja menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Musababnya adalah tarif parkir Rp350.000 untuk bus wisata yang kemudian viral.

Parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00

BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari

Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.

Polresta Jogja kemudian menyelidikinya dan mendapati bahwa tarif parkir Rp350.000 adalah kongkalikong antara petugas parkir dan kru bus wisata. Pengelola parkir hanya menerima Rp150.000 untuk kuitansi sebesar Rp350.000.

Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya, yakni Perda Kota Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.

Selain kedua perda tersebut, aturan parkir di Jogja berlandaskan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No.32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Perda No. 2/2019 tentang Perparkiran, Perwal No.149/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan No.2/2019, Perwal No.50/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1.2020, Perwal No.48/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.2/2020, dan Instruksi Wali Kota Jogja No.3/2017 tentang Transaksi Nontunai.

BACA JUGA: Tegas, Pemkot Jogja Tak Akan Gugat Pengunggah Parkir Bus Rp350.000

Secara garis besar ada dua jenis parkir di Kota Jogja, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir. Tenmpat khusus parkir dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Berikut daftar tarif parkir resmi di Kota Jogja untuk semua kendaraan dan di semua tempat.

Tarif Parkir TJU Kawasan I (Premium/Progresif)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

Truk besar

Bus besar

Truk sedang/boks

Bus sedang

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

Sepeda Motor

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

Tarif Parkir TJU Kawasan II dan III (Nonpremium)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

Truk besar

Bus besar

Truk sedang/boks

Bus sedang

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

Sepeda motor

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

Tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pembangunan Area Parkir Ketandan Capai 72 Persen
Kota Jogja Targetkan 300 Titik Parkir Digital hingga Akhir 2025
Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp30.000

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  2. Best Strategies for Togel Players
  3. Best Strategies for Togel Players
  4. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto

Berita Terbaru Lainnya

Sungai di Kawasan Sumbu Filosofi Perlu Direstorasi
Kawal Program Pemerintah, Ormas Merkids Ajak Warga Tolak Anarkisme
Perceraian di Sleman Tembus 1.000 Kasus, Ini Penyebabnya
Pemda DIY Terima Hibah Rp11 Miliar dari Aset Rampasan KPK
Angka Kriminalitas di Bantul Diklaim Turun, Ini Kasus yang Menonjol
BPBD Sleman Teliti Penyebab Joglo Ambruk, Tiga Korban Masih Dirawat
Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
ASN Kulonprogo Dapat Edukasi Aktivasi Core Tax
Pameran Rekam Jejak Buka FKY 2025 di TBEG

Pameran Rekam Jejak Buka FKY 2025 di TBEG

Jogjapolitan | 3 hours ago
426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Makan Bergizi Gratis