Jogjapolitan

Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 23 Januari 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi tempat parkir. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Tarif parkir resmi untuk semua kendaraan, termasuk bus wisata, di Jogja menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Musababnya adalah tarif parkir Rp350.000 untuk bus wisata yang kemudian viral.

Parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00

BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari

Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.

Polresta Jogja kemudian menyelidikinya dan mendapati bahwa tarif parkir Rp350.000 adalah kongkalikong antara petugas parkir dan kru bus wisata. Pengelola parkir hanya menerima Rp150.000 untuk kuitansi sebesar Rp350.000.

Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya, yakni Perda Kota Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.

Selain kedua perda tersebut, aturan parkir di Jogja berlandaskan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No.32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Perda No. 2/2019 tentang Perparkiran, Perwal No.149/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan No.2/2019, Perwal No.50/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1.2020, Perwal No.48/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.2/2020, dan Instruksi Wali Kota Jogja No.3/2017 tentang Transaksi Nontunai.

BACA JUGA: Tegas, Pemkot Jogja Tak Akan Gugat Pengunggah Parkir Bus Rp350.000

Secara garis besar ada dua jenis parkir di Kota Jogja, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir. Tenmpat khusus parkir dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Berikut daftar tarif parkir resmi di Kota Jogja untuk semua kendaraan dan di semua tempat.

Tarif Parkir TJU Kawasan I (Premium/Progresif)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

Truk besar

Bus besar

Truk sedang/boks

Bus sedang

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

Sepeda Motor

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

Tarif Parkir TJU Kawasan II dan III (Nonpremium)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

Truk besar

Bus besar

Truk sedang/boks

Bus sedang

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

Sepeda motor

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

Tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul
Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Pidana Kerja Sosial, Pemkab Gunungkidul Masih Tunggu Juknis
Libur Tahun Baru 2026, Petugas TPR Wisata Bantul Ditambah 3 Kali Lipat
Pantai Glagah Ramai saat Nataru, Pelaku Usaha Kuliner Nikmati Kenaikan
Libur Nataru 2025, Simpang Tempel Jadi Pintu Masuk Tersibuk ke DIY
Libur Nataru, Volume Sampah Kulonprogo Naik hingga 10 Persen
Kunjungan Perpustakaan Daerah Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari
Kunjungan Wisata DIY Merata, Hotel Masih Padat di Jogja dan Sleman
Oleh-oleh Khas Gunungkidul Laris, Thiwul dan Gathot Naik 30 Persen
Proyek Kereta Gantung Prambanan, Armada dari China Datang 2026