Jogjapolitan

Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 23 Januari 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi tempat parkir. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Tarif parkir resmi untuk semua kendaraan, termasuk bus wisata, di Jogja menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Musababnya adalah tarif parkir Rp350.000 untuk bus wisata yang kemudian viral.

Parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00

BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari

Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.

Polresta Jogja kemudian menyelidikinya dan mendapati bahwa tarif parkir Rp350.000 adalah kongkalikong antara petugas parkir dan kru bus wisata. Pengelola parkir hanya menerima Rp150.000 untuk kuitansi sebesar Rp350.000.

Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya, yakni Perda Kota Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.

Selain kedua perda tersebut, aturan parkir di Jogja berlandaskan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No.32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Perda No. 2/2019 tentang Perparkiran, Perwal No.149/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan No.2/2019, Perwal No.50/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1.2020, Perwal No.48/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.2/2020, dan Instruksi Wali Kota Jogja No.3/2017 tentang Transaksi Nontunai.

BACA JUGA: Tegas, Pemkot Jogja Tak Akan Gugat Pengunggah Parkir Bus Rp350.000

Secara garis besar ada dua jenis parkir di Kota Jogja, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir. Tenmpat khusus parkir dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Berikut daftar tarif parkir resmi di Kota Jogja untuk semua kendaraan dan di semua tempat.

Tarif Parkir TJU Kawasan I (Premium/Progresif)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

Truk besar

Bus besar

Truk sedang/boks

Bus sedang

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

Sepeda Motor

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

Tarif Parkir TJU Kawasan II dan III (Nonpremium)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

Truk besar

Bus besar

Truk sedang/boks

Bus sedang

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

Sepeda motor

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

Tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Tujuh Lokasi Kantong Parkir Wisata Disiapkan di Pansela Bantul
Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan
Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
Bulan Dana PMI Sleman 2025 Himpun Rp1,1 Miliar
Libur Nataru, Okupansi Hotel Bantul Tak Maksimal
Gerakan Sambanggo Dorong Wisata Tanjungsari-Trisik Kulonprogo
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jogja Aktifkan Posko Siaga
The Vibes of Paradise, Branding Baru Wisata Gunungkidul
Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Bantul Terkendala Kewenangan