Jogjapolitan

Bikin Video Porno, Pemuda Patuk Gunungkidul Ditangkap Polisi

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 24 Januari 2022 - 16:27 WIB
Ilustrasi video porno. - JIBI/Dok.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—MS, 21, pemuda asal  Patuk, Gunungkidul, ditangkap aparat Satreskrim Polres Gunungkidul karena membikin video porno. Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi 32 detik beredar di masyarakat.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pornografi. Ia ditangkap menyusul laporan dari orang tua korban berkaitan dengan pembuatan video mesum.

BACA JUGA: Putus Cinta & Sebar Video Mesum di Facebook, Mahasiswa Asal Sleman Terancam Penjara

“Kebetulan korbannya masih anak di bawah umur. Orang tuanya tidak menerima dan melaporkan kasus ini hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh petugas,” kata Suryanto, Senin (24/1/2022).

Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. Hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis karena menyangkut kasus pencabulan anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.11/2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 35 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No.19/2016 tentang perubahan Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE.

Lantaran membuat video porno, pemuda Patuk tersebut terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Masih terus dikembangkan sehingga ada unit lain yang turut mengusut pelanggarannya,” ungkap Suryanto.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Meski demikian, orang tua korban tidak terima karena anaknya masih berusia di bawah umur sehingga melaporkannya ke polisi. “Video yang beredar juga menjadi bukti,” katanya.

Polisi juga akan memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi kejiwaan yang dialami korban. “Upaya pendampingan kami berikan agar kondisi korban tidak terpengaruh karena kasus ini,” katanya.

BACA JUGA: Video Mesum Diduga Bu Dukuh Bikin Geger

Wakil Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengutuk keras munculnya video porno yang melibatkan anak dibawah umur. Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus ini sehingga kasus yang sama tidak kembali terulang.

“Harus diberikan efek jera dengan memberikan sanksi yang tegas. Kepada korban diperlukan pendampingan-pendampingan agar kondisi psikologinya tidak terganggu,” kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Grok Dilarang Edit Foto Terbuka di Seluruh Platform X
Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Undip Skorsing Chiko, Mahasiswa Tersangka Konten Porno AI
Polda Jateng Tahan Mahasiswa Pembuat Konten Porno Berbasis AI

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya
Disnaker Kulonprogo Tambah Lokasi Padat Karya Jadi 39 Titik pada 2026
Pemkab Bantul Perluas Bangunan Tahan Gempa Lewat PBG dan SLF
UGM Jelaskan Tanah Bergerak di Tegal Bertipe Rayapan, Berbahaya
Perumda Aneka Usaha Perkuat Layanan BUMD untuk Pemkab Kulonprogo
Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA

Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA

Jogjapolitan | 1 hour ago
Cek Rute dan Tarif Trans Jogja Berlaku Saat Ini
BMKG Tetapkan 10 Provinsi Siaga Hujan Lebat Rabu Ini, Termasuk DIY
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Rinciannya
Perpanjang SIM di Jogja, Ini Jadwal SIM Keliling 11 Februari 2026