Jogjapolitan

Tukang Parkir Nuthuk Bus Wisata Rp350.000 Didenda Rp2 Juta

Penulis: Yosef Leon
Tanggal: 25 Januari 2022 - 14:57 WIB
Ilustrasi tempat parkir - Freepik

Harianjogja.com, JOGJATukang parkir yang nuthuk bus wisata dengan tarif parkir Rp350.000 didenda Rp2 juta subsider 14 hari penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Jogja memvonis tukang parkir bernama Ahmad Fauzi itu dalam sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih yang didampingi panitera pengganti Rr. Sri Winastuti.

BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari

Dalam putusan sidang bernomor perkara 21/pidc/2022. Ahmda Fauzi dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Peraturan Daerah Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Hakim menyebut si tukang parkir membuka parkir tanpa izin dan memungut biaya parkir melebihi ketentuan dari yang seharusnya.

“Barang bukti berupa uang senilai Rp150.000 disita untuk negara dan terdakwa dibebani biaya perkara senilai Rp2.000,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jogja, Nuryanto, Selasa (25/1/2022).

Jika merasa keberatan terhadap denda yang dijatuhkan dalam sidang tipiring itu, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 14 hari. Namun dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu setengah jam itu, Ahmad Fauzi mengakui kesalahannya dan menerima atas putusan hakim.

Kasus ini bermula saat Ahmad Fauzi nuthuk tarif parkir kepada bus wisata di area Jalan Margo Utomo beberapa waktu lalu. Ia kongkalingkong dengan kru bus wisata dan membebankan tarif parkir Rp350.000 dengan sejumlah layanan tambahan. Uang Rp150.000 khusus untuk tarif parkir yang mestinya tidak sebesar itu, sementara sisanya untuk para kru bus.

BACA JUGA: Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba menyebut, sidang ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para tukang parkir yang sering nuthuk harga di kawasan setempat. Ia mengatakan, vonis ini juga menjadi denda tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Harus ada pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin oleh instansi terkait dan perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pemkab Bantul Siapkan Raperda Perparkiran Antisipasi Parkir Nuthuk
Perhatian, Kini Kendaraan Keluar Masuk Bandara YIA Bayar Parkir Wajib Pakai E-Money
Dishub Rutin Gelar Pembinaan, 821 Jukir Dipastikan Kantongi Surat Izin
Setelah Petugas Kebersihan, Kini Giliran Juru Parkir Dapat Sembako dari Pemkot

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Golkar Persilakan Bupati Kendal Dico Maju Cagub Jateng
  2. Libur Panjang di Depan Mata, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
  3. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  4. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih
Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Yayasan Griya Jati Rasa Mengajak Umat Beragama Mengawal Indonesia Emas 2045
Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul