Jogjapolitan

Pemkot Jogja Akan Surati Para Penunggak Pajak

Penulis: Sirojul Khafid
Tanggal: 22 April 2022 - 09:57 WIB
Heroe Poerwadi (kedua kiri) dan Uding Juharudin (kedua kanan) dalam rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasa Korupsi di Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, Kamis (21/4/2022). - Ist/Pemkot Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menyurati para penunggak pajak. Penunggak pajak ini terutama pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak air tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, hal ini sebagai upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah, termasuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pendapatan daerah.

“Kami menindaklanjuti dengan menyurati wajib pajak yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Kami ingin nanti ada kesepakatan-kesepakatan terutama yang berkaitan dengan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Heroe dalam keterangan yang diterima Harian Jogja, Jumat (22/4/2022).

Meski tidak banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, namun beberapa tunggakan pajak sudah tergolong lama. Misalnya terkait PBB, harus dilakukan pembersihan data dari pengelolaan sebelumnya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Selain itu kondisi wajib pajak berbeda-beda statusnya. Ada wajib pajak yang sudah menutup usahanya seperti hotel dan restoran. Termasuk ada beberapa sarana tapping box perekam transaksi untuk mengontrol penerimaan pajak hotel dan restoran yang kondisinya rusak maupun tidak aktif. Oleh sebab itu akan dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online

“Ada beberapa restoran atau hotel yang sudah tutup usahanya akan kami cek. Ada yang alatnya rusak atau kadang-kadang nyala atau tidak, kami akan cek,” kata Heroe.

Pemkot Jogja akan memberikan sanksi atau tindakan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Ada yang memang hanya disurati dulu. Ada yang memang nanti dengan juru sita, dan ada yang kami siapkan dengan tindak lanjut mengajak dengan teman-teman penegak hukum. Ya nanti sanksi. Yang jelas harus bayar dulu [kewajibanya]. Menyangkut tentang ketentuan sampai pencabutan izin tergantung dari kepatuhannya sejauh mana,” katanya.

Penerimaan Bocor

Upaya optimasi pendapatan daerah ini dilakukan Pemkot Jogja setelah rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, Kamis (21/4/2022). Kepala Satgas Korsub Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Uding Juharudin, mengatakan, rapat koordinasi KPK berupaya mendalami terkait pencegahan aset pemerintah daerah agar tidak dikorupsi, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengadaan barang dan jasa.

Pendapatan sangat penting karena orang memahami korupsi sebagai pengeluaran dengan sumber dana pemerintah yang bocor. “Padahal sebenarnya potensi bocornya penerimaan yang harusnya masuk tapi tidak masuk itu jauh lebih penting dan kurang mendapatkan perhatian. Kami akan masuk ke pendapatan itu,” kata Uding.

Uding menyebut untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) program pencegahan korupsi dari KPK untuk Kota Jogja nilainya sudah 88 persen atau sudah cukup bagus. Dia berharap rapat koordinasi ini bisa menghasilkan rekomendasi dan komitmen bersama untuk bisa direalisasikan guna perbaikan tata kelola pemerintah agar lebih baik transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Menparekraf: PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap dan Tak Timbulkan Gejolak
Penerapan PPN 12 Persen Kewenangan Sri Mulyani Bukan Prabowo-Gibran
Saatnya  Isi SPT Tahunan, Sri Mulyani Wanti-Wanti Jangan Nyontek Punya Teman
PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sejumlah Makanan Tak Layak Edar Ditemukan di Solo, Masyarakat Diminta Hati-hati
  2. 4.044 PPPK dan 765 ASN di Kabupaten Bogor Dilantik dan Diambil Sumpah
  3. Jelang Lebaran, Tim Gabungan Pemkot Solo Gelar Sidak Makanan di Sejumlah Lokasi
  4. Diduga Sakit, Buruh Pabrik Garmen Semarang Meninggal di Indekos

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih
Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Yayasan Griya Jati Rasa Mengajak Umat Beragama Mengawal Indonesia Emas 2045
Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul