Jogjapolitan

Perang Sarung, Dua Anak Jadi Korban Luka

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 02 Mei 2022 - 19:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN-Perang sarung antar remaja terjadi beberapa hari menjelang lebaran. Dua orang menjadi korban luka karena terjatuh dari motor. Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan dua remaja yang menjadi korban luka dalam kejadian yang berlangsung pada Jumat (29/4/2022) pagi ini meliputi SNR, 15, warga jetis, Kota Jogja dan AN, 16, warga Tegalrejo, Kota jogja.

Adapun empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi HRPF, 16; FRH, 16; BS, 13; AI, 17. Semuanya warga Kapanewon Mlati. Bermula ketika keempat tersangka mengendarai dua motor usai mengisi obat petasan di wilayah Sinduadi, Mlati sekira pukul 05.45 WIB.

“Sesampainya di Kragilan, Sinduadi, mereka melihat dua sepeda motor memenuhi jalan sedang sabet-sabetan sarung. Selanjutnya pelaku AI langsung mendekat dan menendang salah satu motor, namun tidak kena,” ujarnya, Senin (2/5/2022).

Pelaku pun mengejar motor yang dikendarai SNR dan AN. Dalam jarak yang sudah dekat, antara pelaku dan korban pun terjadi sabet-sabetan sarung dari atas motor. “Selanjutnya terjadi sabet sabetan sarung, yang mengenai korban dan terjatuh,” katanya.

Setelah melihat korban terjatuh dari motor, para pelaku langsung pergi. Akibat terjatuh dari motor, korban RPF mengalami luka satu gigi copot, satu gigi patah, satu gigi mundur dan luka lecet-lecet. Sedangkan AN mengalami luka memar di kaki kanan.

Polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Ngaglik. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit motor dan dua buah sarung milik pelaku.

Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Perkuat Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus, Universitas Sanata Dharma Bentuk Satgas PPKPT
Empat Pelajar di Pakem Jadi Korban Perampasan Uang, Dua Orang Terluka
Viral Grup Facebook Inses Fantasi Sedarah, Ini Kata Psikolog
KPPPA Sebut 12.416 Perempuan Alami Kekerasan Selama 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal DAMRI ke Bandara Jogja, Purworejo dan Kebumen
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Stasiun Palur
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
Tak Hanya Rotasi Jabatan, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung ASN Studi Lagi
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 1 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja
Pendaftaran SPMB di SMPN 5 Jogja: Jalur Domisili Kebanjiran Pendaftar, Jalur Afirmasi Masih Sepi
Janda di Kulonprogo Curi Motor Mantan Suami, Demi Kebutuhan Sehari-hari
Wamensos Agus Jabo Masuk ke Selokan Bersihkan Sampah di Nanggulan Kulonprogo
Kunjungan Wisata Bantul Capai 41 Ribu Selama Long Weekend Tahun Baru Islam