Jogjapolitan

Perang Sarung, Dua Anak Jadi Korban Luka

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 02 Mei 2022 - 19:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN-Perang sarung antar remaja terjadi beberapa hari menjelang lebaran. Dua orang menjadi korban luka karena terjatuh dari motor. Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan dua remaja yang menjadi korban luka dalam kejadian yang berlangsung pada Jumat (29/4/2022) pagi ini meliputi SNR, 15, warga jetis, Kota Jogja dan AN, 16, warga Tegalrejo, Kota jogja.

Adapun empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi HRPF, 16; FRH, 16; BS, 13; AI, 17. Semuanya warga Kapanewon Mlati. Bermula ketika keempat tersangka mengendarai dua motor usai mengisi obat petasan di wilayah Sinduadi, Mlati sekira pukul 05.45 WIB.

“Sesampainya di Kragilan, Sinduadi, mereka melihat dua sepeda motor memenuhi jalan sedang sabet-sabetan sarung. Selanjutnya pelaku AI langsung mendekat dan menendang salah satu motor, namun tidak kena,” ujarnya, Senin (2/5/2022).

Pelaku pun mengejar motor yang dikendarai SNR dan AN. Dalam jarak yang sudah dekat, antara pelaku dan korban pun terjadi sabet-sabetan sarung dari atas motor. “Selanjutnya terjadi sabet sabetan sarung, yang mengenai korban dan terjatuh,” katanya.

Setelah melihat korban terjatuh dari motor, para pelaku langsung pergi. Akibat terjatuh dari motor, korban RPF mengalami luka satu gigi copot, satu gigi patah, satu gigi mundur dan luka lecet-lecet. Sedangkan AN mengalami luka memar di kaki kanan.

Polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Ngaglik. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit motor dan dua buah sarung milik pelaku.

Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Santri Ponpes di Wonogiri Tewas Diduga Jadi Korban Bullying
Bocah Digigit Kera Liar di Sragen, BKSDA Siapkan Kandang
Pemda DIY Ajak Warga Bergerak Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
Kekerasan Perempuan di Bantul Meningkat, Ini Akar Masalahnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Cuaca Ekstrem, Bangunan Joglo Ambruk Timpa Warga Wonosari
Empat Ruas Jalan di Gunungkidul Rampung Diperbaiki Tahun 2025
Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan
Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
Bulan Dana PMI Sleman 2025 Himpun Rp1,1 Miliar
Libur Nataru, Okupansi Hotel Bantul Tak Maksimal
Gerakan Sambanggo Dorong Wisata Tanjungsari-Trisik Kulonprogo
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jogja Aktifkan Posko Siaga