Jogjapolitan

Perang Sarung, Dua Anak Jadi Korban Luka

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 02 Mei 2022 - 19:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN-Perang sarung antar remaja terjadi beberapa hari menjelang lebaran. Dua orang menjadi korban luka karena terjatuh dari motor. Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan dua remaja yang menjadi korban luka dalam kejadian yang berlangsung pada Jumat (29/4/2022) pagi ini meliputi SNR, 15, warga jetis, Kota Jogja dan AN, 16, warga Tegalrejo, Kota jogja.

Adapun empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi HRPF, 16; FRH, 16; BS, 13; AI, 17. Semuanya warga Kapanewon Mlati. Bermula ketika keempat tersangka mengendarai dua motor usai mengisi obat petasan di wilayah Sinduadi, Mlati sekira pukul 05.45 WIB.

“Sesampainya di Kragilan, Sinduadi, mereka melihat dua sepeda motor memenuhi jalan sedang sabet-sabetan sarung. Selanjutnya pelaku AI langsung mendekat dan menendang salah satu motor, namun tidak kena,” ujarnya, Senin (2/5/2022).

Pelaku pun mengejar motor yang dikendarai SNR dan AN. Dalam jarak yang sudah dekat, antara pelaku dan korban pun terjadi sabet-sabetan sarung dari atas motor. “Selanjutnya terjadi sabet sabetan sarung, yang mengenai korban dan terjatuh,” katanya.

Setelah melihat korban terjatuh dari motor, para pelaku langsung pergi. Akibat terjatuh dari motor, korban RPF mengalami luka satu gigi copot, satu gigi patah, satu gigi mundur dan luka lecet-lecet. Sedangkan AN mengalami luka memar di kaki kanan.

Polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Ngaglik. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit motor dan dua buah sarung milik pelaku.

Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pelaku Kekerasan Seksual Berusia Anak Bisa Dijerat UU TPKS
Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Pemprov Banten Turunkan Tim
Ratusan Permohonan Perlindungan Masuk ke LPSK Yogyakarta
4 Pemuda Sewon Keroyok Seorang Anak di Bawah Umur

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Program Bedah Rumah di Jogja Berlanjut di Dua Kalurahan Ini
Warga Sewon Ditemukan Meninggal dengan Mulut Berbusa
Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini
Buruh di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah 8,5 Persen, Ini Alasannya
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul Hari Ini
Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
Top Ten News Harianjogja.com, Senin 27 Oktober 2025
Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja, Giwangan hingga Prambanan
Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta