Jogjapolitan

Perang Sarung, Dua Anak Jadi Korban Luka

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 02 Mei 2022 - 19:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN-Perang sarung antar remaja terjadi beberapa hari menjelang lebaran. Dua orang menjadi korban luka karena terjatuh dari motor. Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan dua remaja yang menjadi korban luka dalam kejadian yang berlangsung pada Jumat (29/4/2022) pagi ini meliputi SNR, 15, warga jetis, Kota Jogja dan AN, 16, warga Tegalrejo, Kota jogja.

Adapun empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi HRPF, 16; FRH, 16; BS, 13; AI, 17. Semuanya warga Kapanewon Mlati. Bermula ketika keempat tersangka mengendarai dua motor usai mengisi obat petasan di wilayah Sinduadi, Mlati sekira pukul 05.45 WIB.

“Sesampainya di Kragilan, Sinduadi, mereka melihat dua sepeda motor memenuhi jalan sedang sabet-sabetan sarung. Selanjutnya pelaku AI langsung mendekat dan menendang salah satu motor, namun tidak kena,” ujarnya, Senin (2/5/2022).

Pelaku pun mengejar motor yang dikendarai SNR dan AN. Dalam jarak yang sudah dekat, antara pelaku dan korban pun terjadi sabet-sabetan sarung dari atas motor. “Selanjutnya terjadi sabet sabetan sarung, yang mengenai korban dan terjatuh,” katanya.

Setelah melihat korban terjatuh dari motor, para pelaku langsung pergi. Akibat terjatuh dari motor, korban RPF mengalami luka satu gigi copot, satu gigi patah, satu gigi mundur dan luka lecet-lecet. Sedangkan AN mengalami luka memar di kaki kanan.

Polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Ngaglik. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit motor dan dua buah sarung milik pelaku.

Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen
Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Aktivis KontraS
Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dibahas DPR Setelah Lebaran

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di DIY Lebih Kering, Waspada El Nino
Kirab Mangayubagya, Wujud Cinta Warga untuk Sri Sultan HB X
Awal 2026, TKD Dorong Ekonomi DIY saat Belanja Pusat Melambat
BPS: Emping, Ayam, dan BBM Jadi Pemicu Inflasi di Kota Jogja
Kasus Campak di Jogja Turun, Semua Pasien Sembuh
Merapi Siaga: Lava Meluncur 1,7 Km, Warga Diminta Jauhi Sungai
Pemkab Bantul Kaji Efisiensi BBM, Layanan IKD Bisa Terdampak
Sekolah Rakyat Margodadi Terkendala LSD, Sleman Minta Moratorium
HUT ke-80 Sultan HB X, Berikut Kondisi Lalu Lintas dan Penutupan Jalan
Skuad Merata, Riko Sebut Pelatih PSS Sulit Tentukan Starter