Jogjapolitan

Polres Gunungkidul Selidiki Dugaan Pungli di Pantai Siung

Penulis: David Kurniawan
Tanggal: 10 Mei 2022 - 15:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satreskrim Polres Gunungkidul menyelidiki dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Siung di Kalurahan Purwodadi, Tepus menyusul adanya jasa parkir yang nilainya melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Kasatrekrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nagoro, mengatakan kasus dugaan pungli ini masih dalam proses penyelidikan. Hingga Selasa (10/5/2022) juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih saksi dan yang kami periksa ada tiga orang yang bertugas sebagai juru parkir,” kata Mahardian kepada wartawan, Selasa siang.

Menurut dia, dugaan pungli ini terjadi pada Minggu (8/5/2022). Saat itu, tim sapu bersih pungli Polres Gunungkidul menemukan adanya praktik penjualan jasa parkir yang melebihi ketentuan. Adapun modusnya dengan menaikan harga di kisaran Rp2.000-3.000 per tiketnya.

“Nominalnya memang tidak banyak, tapi sudah menyalahi aturan. Inilah yang terus kami selidiki,” katanya.

Mahardian mengaku penyeledikian difokuskan untuk aliran dana, apakah hasil dari parkir dinikmati sendiri atau ada yang diserahkan ke pihak lainnya. “Masih terus dalami dan sekarang masih sebatas saksi. Sebab, orang yang sempat periksa telah kami pulangkan,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian mengatakan, untuk proses diserahkan sepenuhnya ke Polres Gunungkidul. Adapun tindak lanjut dari temuan diserahkan ke Dinas Perhubungan selaku Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah perparkiran.

Meski demikian, Aldian mengakui pada saat jelang Lebaran mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 003/392 yang ditandatangani pada 25 April 2022. Edaran ini ditujukan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata terkait dengan imbauan pada saat libur Hari Raya Idulfitri 1443 H di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Salah satunya isinya terkait dengan pengelolaan parkir. Ia sudah mengimbau agar ada kerja sama dengan dinas perhubungan untuk menggunakan karcis parkir resmi sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar. “Sebenarnya sudah kami antisipasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata
Belum Genap Empat Bulan, Pendapatan Retribusi Parkir Gunungkidul Tembus Rp474 Juta
Mau ke Malioboro? Ini Lokasi Parkir yang Bisa Dipakai

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru
  2. Swiss-Belinn Saripetojo Solo Punya Instalasi Hidroponik, 2 Bulan Sekali Panen
  3. Tingkatkan Jumlah Investor Pasar Modal di Soloraya, Ini Langkah BEI Jateng 2
  4. Pendaftaran Denok Kenang Semarang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Baru Ada 13 Pasar Desa Berbadan Hukum di Kulonprogo, 9 Pasar Fasilitasnya Minim
PERSOALAN LINGKUNGAN: DIY Kudu Kembangkan Ekonomi Hijau
Kartini Masa Kini: Inspiratif, Mandiri, Tangguh dan Trengginas
Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota