Jogjapolitan

Tega, Pemuda di Kulonprogo Tipu Teman SMP Rp50 Juta

Penulis: Anisatul Umah
Tanggal: 18 Mei 2022 - 15:17 WIB
Konferensi pers di Polres Kulonprogo, Rabu (18/05/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pemuda di Kulonprogo, BPB, 33, warga Kranggan, Galur, Kulonprogo menipu kawannya sendiri RIS, 32, warga Kalangan Bumirejo, Lendah, Kulonprogo senilai Rp50 juta.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry menjelaskan kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu. Mulanya pada Mei 2021 pelaku datang ke rumah korban mengajak untuk bekerja sama di bidang rental mobil, tetapi pelaku tidak punya mobil baru.

BACA JUGA: Bus Rombongan Takziah Terguling di Gamping, Satu Meninggal

Kala itu pelaku mengaku siap membantu membeli satu unit mobil baru. Lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 75 juta, akan tetapi korban hanya menyanggupi Rp50 juta.

Lalu pada suatu hari korban mentransfer Rp47 juta ke rekening pelaku, dan memberikan sisanya senilai Rp3 juta secara cash. Pelaku menjanjikan mobil paling lama satu pekan sejak transaksi, namun sampai korban membuat laporan ini mobil tidak pernah diterima.

"Dilaporkan ke kami 8 November 2021 dan kami berhasil amankan pelaku pada 11 Mei 2022. Modus pelaku sendiri dari membujuk korban untuk membeli satu unit mobil dan menjanjikan untuk dikelola untuk usaha sewa mobil," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/05/2022).

Jeffry menyebut uang senilai Rp50 juta ini sudah dimanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada 24 Desember 2021 tersangka dipanggil dan sudah memberikan keteranganya. Namun karena ada permohonan tidak ditahan yang diajukan keluarga, penyidik memberlakukan wajib lapor.

"Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah hadir, tidak pernah wajib lapor, kami kemudian menangkapnya guna proses lebih lanjut," jelasnya.

BPB terancam hukuman atas perbuatan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. BPB mengatakan korban adalah teman SMP. Dia mengaku uangnya tidak dikembalikan karena telanjur dipakai untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Rumah Warga Gunungkidul Disewa Rp17 Juta untuk Syuting KKN Desa Penari

"Kemarin rencana mau membeli satu Avanza tapi angsurannya terlalu tinggi, dia batalkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka Penipuan, Begini Respons Kades Ponggok Klaten
Kata Ridwan Kamil, Soal Lisa Mariana Minta Tes DNA ulang
OJK Sebut 83 Persen Korban Penipuan Terkait Keuangan Terlambat Melapor
Tuduhan Penipuan Investasi PT GMS Tak Terbukti, Pelapor Menyesal dan Minta Maaf

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

2 Kalurahan Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 September 2025
Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Selasa 16 September 2025
Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 16 September 2025
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 September 2025
Prakiraan BMKG Selasa 16 September 2025, DIY Hujan Ringan
Ini Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 16 September 2025
Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 16 September 2025
Warga Binaan Lapas Perempuan Wonosari Diedukasi Kesehatan Reproduksi