Jogjapolitan

Tega, Pemuda di Kulonprogo Tipu Teman SMP Rp50 Juta

Penulis: Anisatul Umah
Tanggal: 18 Mei 2022 - 15:17 WIB
Konferensi pers di Polres Kulonprogo, Rabu (18/05/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pemuda di Kulonprogo, BPB, 33, warga Kranggan, Galur, Kulonprogo menipu kawannya sendiri RIS, 32, warga Kalangan Bumirejo, Lendah, Kulonprogo senilai Rp50 juta.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry menjelaskan kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu. Mulanya pada Mei 2021 pelaku datang ke rumah korban mengajak untuk bekerja sama di bidang rental mobil, tetapi pelaku tidak punya mobil baru.

BACA JUGA: Bus Rombongan Takziah Terguling di Gamping, Satu Meninggal

Kala itu pelaku mengaku siap membantu membeli satu unit mobil baru. Lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 75 juta, akan tetapi korban hanya menyanggupi Rp50 juta.

Lalu pada suatu hari korban mentransfer Rp47 juta ke rekening pelaku, dan memberikan sisanya senilai Rp3 juta secara cash. Pelaku menjanjikan mobil paling lama satu pekan sejak transaksi, namun sampai korban membuat laporan ini mobil tidak pernah diterima.

"Dilaporkan ke kami 8 November 2021 dan kami berhasil amankan pelaku pada 11 Mei 2022. Modus pelaku sendiri dari membujuk korban untuk membeli satu unit mobil dan menjanjikan untuk dikelola untuk usaha sewa mobil," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/05/2022).

Jeffry menyebut uang senilai Rp50 juta ini sudah dimanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada 24 Desember 2021 tersangka dipanggil dan sudah memberikan keteranganya. Namun karena ada permohonan tidak ditahan yang diajukan keluarga, penyidik memberlakukan wajib lapor.

"Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah hadir, tidak pernah wajib lapor, kami kemudian menangkapnya guna proses lebih lanjut," jelasnya.

BPB terancam hukuman atas perbuatan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. BPB mengatakan korban adalah teman SMP. Dia mengaku uangnya tidak dikembalikan karena telanjur dipakai untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Rumah Warga Gunungkidul Disewa Rp17 Juta untuk Syuting KKN Desa Penari

"Kemarin rencana mau membeli satu Avanza tapi angsurannya terlalu tinggi, dia batalkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Koperasi Kembali Terjadi di Solo, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Nasabah Koperasi BLN yang Meninggal Bertambah, Anggota Buka Donasi
16 Miliar Password Bocor, Hati-hati Phising hingga Soceng
Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Direktur IHS Solo Mulai Jalani Persidangan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
Tagihan Listrik Penerangan Kampung Membengkak hingga Ratusan Juta, Dishub Bantul Lakukan Penertiban