Jogjapolitan

Tega, Pemuda di Kulonprogo Tipu Teman SMP Rp50 Juta

Penulis: Anisatul Umah
Tanggal: 18 Mei 2022 - 15:17 WIB
Konferensi pers di Polres Kulonprogo, Rabu (18/05/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pemuda di Kulonprogo, BPB, 33, warga Kranggan, Galur, Kulonprogo menipu kawannya sendiri RIS, 32, warga Kalangan Bumirejo, Lendah, Kulonprogo senilai Rp50 juta.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry menjelaskan kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu. Mulanya pada Mei 2021 pelaku datang ke rumah korban mengajak untuk bekerja sama di bidang rental mobil, tetapi pelaku tidak punya mobil baru.

BACA JUGA: Bus Rombongan Takziah Terguling di Gamping, Satu Meninggal

Kala itu pelaku mengaku siap membantu membeli satu unit mobil baru. Lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 75 juta, akan tetapi korban hanya menyanggupi Rp50 juta.

Lalu pada suatu hari korban mentransfer Rp47 juta ke rekening pelaku, dan memberikan sisanya senilai Rp3 juta secara cash. Pelaku menjanjikan mobil paling lama satu pekan sejak transaksi, namun sampai korban membuat laporan ini mobil tidak pernah diterima.

"Dilaporkan ke kami 8 November 2021 dan kami berhasil amankan pelaku pada 11 Mei 2022. Modus pelaku sendiri dari membujuk korban untuk membeli satu unit mobil dan menjanjikan untuk dikelola untuk usaha sewa mobil," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/05/2022).

Jeffry menyebut uang senilai Rp50 juta ini sudah dimanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada 24 Desember 2021 tersangka dipanggil dan sudah memberikan keteranganya. Namun karena ada permohonan tidak ditahan yang diajukan keluarga, penyidik memberlakukan wajib lapor.

"Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah hadir, tidak pernah wajib lapor, kami kemudian menangkapnya guna proses lebih lanjut," jelasnya.

BPB terancam hukuman atas perbuatan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. BPB mengatakan korban adalah teman SMP. Dia mengaku uangnya tidak dikembalikan karena telanjur dipakai untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Rumah Warga Gunungkidul Disewa Rp17 Juta untuk Syuting KKN Desa Penari

"Kemarin rencana mau membeli satu Avanza tapi angsurannya terlalu tinggi, dia batalkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Pakai Modus IKD Kembali Muncul di Bantul
Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
Modus Baru! Penipuan AI Racuni Situs Resmi via Nomor Palsu
Tipu Daya Tiga Dekade, Pria di Singapura Divonis 15 Bulan Penjara

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
UNISA Yogyakarta Kirim Relawan Kesehatan ke Bencana Sumatera
BMKG Prakirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
Jadwal DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
Drama Siswa SD di Jogja Parodikan Pejabat Viral di Medsos
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 17 Desember 2025
Aturan Miras Baru Jogja: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperberat
159 Sekolah di Bantul Kekurangan Kepala Sekolah
Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Rabu 17 Desember 2025
SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ini Jadwal Lengkapnya