Jogjapolitan

Panitia Muswil VII Buka Pendaftaran Calon Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY

Penulis: Media Digital
Tanggal: 19 Mei 2022 - 06:27 WIB
Logo Pemuda Pancasila / Ist

Harianjogja.com, JOGJA — Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DIY akan menggelar Musyarawah Wilayah (Muswil) VII pada Sabtu 21 Mei 2022 mendatang. Salah satu agenda dari Muswil VII ini adalah memilih Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY periode 2022-2027.

Ketua SC Muswil VII MPW Pemuda Pancasila DIY, Ganjar Tri Hantoro mengatakan salah satu agenda penting dari diselenggarakan Muswil VII adalah untuk memilih siapa Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY periode 2022-2027.

Ganjar menerangkan siapa saja bisa mendaftarkan diri menjadi Ketua MPW PP DIY. Meski demikian ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh sosok yang akan mencalonkan diri tersebut.

"Syaratnya apa saja? Paling tidak memenuhi syarat administrasi. Selain itu juga memenuhi syarat yaitu kriteria umum dan kriteria khusus," ujar Ganjar, Selasa (17/5/2022).

"Untuk syarat administrasi diantaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila. Kemudian pernah mengikuti pendidikan kader utama yang diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila," imbuh Ganjar.

Sementara untuk kriteria umum, kata Ganjar, diantaranya ada syarat setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian juga harus memiliki integritas moral dan visioner untuk memimpin MPW Pemuda Pancasila DIY.

"Sosok yang akan mencalonkan diri juga tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal 5 tahun dari pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap," papar Ganjar.

Ganjar merinci sosok yang akan maju sebagai Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY juga harus punya pemahaman tentang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Selain itu juga tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, kecuali sudah mendapatkan rehabilitasi.

"Untuk kriteria khusus, Ketua Terpilih harus mendefinifkan MPC dan PAC 100% dalam kurun waktu 6 (enam) bulan menuju Pelaksanaan Muscab-Muscab tahun 2023. Apabila hal sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas tidak dapat terpenuhi, maka Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi organisasi berupa Caretaker atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt)," tegas Ganjar.

Ganjar menambahkan untuk pendaftaran calon Ketua MPW Pemuda Pancasila akan dibuka pada 17 hingga 20 Mei 2022. "Apabila ada sosok yang merasa memenuhi semua persyaratan, silakan saja mendaftarkan diri. Silakan hubungi panitia untuk pendaftarannya," pungkas Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Gandeng Ormas, Paguyuban Gejayan Ayem Tentrem Bahas Keamanan dan Kenyamanan DIY
Pengajian Ramadan PWA DIY: Mengokohkan Dakwah Kemanusiaan Semesta
Konferwil PWNU Jateng Diharapkan Hasilkan Kebijakan Strategis yang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Pimpin GP Anshor, Addin Jauharuddin Ingin Bangkitkan Ekonomi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Bulog Sebut Stok Beras Capai 1,26 Juta Ton hingga Pertengahan April
  2. Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
  3. Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
  4. Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah

Berita Terbaru Lainnya

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau
Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago
Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 20 April 2024: Hujan Ringan!
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 20 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
YIA Catat Rekor Tertinggi 19.600 Penumpang dengan 125 Pergerakan Pesawat dalam Sehari
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK