Tak Main-Main! Tersangka Perkosaan di Umbulharjo Didakwa Pasal Berlapis
Harianjogja.com, JOGJA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah melimpahkan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Umbulharjo, Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pelaku didakwa dengan pasal berlapis dan terancam penjara 12 tahun.
Pelimpahan perkara ke PN Jogja tersebut dilakukan setelah permohonan prapradilan yang diajukan tersangka ditolak PN Jogja. Dakwaan yang diajukan Kejari Jogja untuk perkara ini adalah Pasal 285 dan 289 KUHP, sidang pertama akan dilakukan pada Selasa (23/8/2022).
“Pasal 285 tentang tindakan pemaksaan berhubungan seksual di luar pernikahan dengan kekerasan ancamannya 12 tahun penjara, untuk Pasal 289 terkait pencabulan dengan kekerasan ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Kamis (18/8/2022).
Bagus menjelaskan barang bukti perkara tersebut sudah cukup meyakinakan. “Sudah kami periksa barang buktinya dan sudah ditetapkan PN Jogja juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Subsidi Energi Jadi Salah Satu Jurus Jokowi untuk Menekan Harga BBM
Ditanya soal dakwaan pada tersangka yang tak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Bagus menyebut hanya melanjutkan dakwaan dari penyidikan Polsek Umbulharjo. “Dari penyidik sudah ditetapkannya dengan pasal-pasal tadi, ini melanjutkan saja,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Ardiyanto menyebut dakwaan tersebut lebih proporsional. “Ancaman hukumannya juga lebih dari empat tahun penjara jadi itu akan setimpal dengan perbuatan tersangka,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Nuri menjelaskan berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan penyidikan kasus ini. “Pokoknya semuanya untuk keadilan korban kami lakukan sampai dapat prapradilan kemarin,” jelasnya.
Tersangka perkosaan tersebut adalah Pandu Qori Agiel, 23, yang diduga melakukan perkosaan pada Juli lalu. Nuri menyebut tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Jogja, setelah selama masa penyidikan ditahan di Polsek Umbulharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Fokus Selesaikan Pekerjaan di Solo, Ini Sisa Waktu Gibran Jabat Wali Kota
- Menakar Langkah PDIP seusai Putusan MK, Kemungkinan Oposisi atau Gabung Prabowo
- Jokowi: Putusan MK Bukti Presiden dan Pemerintah Tak Cawe-Cawe di Pilpres 2024
- Ketua DPC PDIP Karanganyar Terganggu dengan Manuver Pj. Bupati Timotius