Jogjapolitan

Tak Main-Main! Tersangka Perkosaan di Umbulharjo Didakwa Pasal Berlapis

Penulis: Triyo Handoko
Tanggal: 18 Agustus 2022 - 17:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI

Harianjogja.com, JOGJA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah melimpahkan kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Umbulharjo, Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pelaku didakwa dengan pasal berlapis dan terancam penjara 12 tahun.

Pelimpahan perkara ke PN Jogja tersebut dilakukan setelah permohonan prapradilan yang diajukan tersangka ditolak PN Jogja. Dakwaan yang diajukan Kejari Jogja untuk perkara ini adalah Pasal 285 dan 289 KUHP, sidang pertama akan dilakukan pada Selasa (23/8/2022).

“Pasal 285 tentang tindakan pemaksaan berhubungan seksual di luar pernikahan dengan kekerasan ancamannya 12 tahun penjara, untuk Pasal 289 terkait pencabulan dengan kekerasan ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Kamis (18/8/2022).

Bagus menjelaskan barang bukti perkara tersebut sudah cukup meyakinakan. “Sudah kami periksa barang buktinya dan sudah ditetapkan PN Jogja juga,” ujarnya.

BACA JUGA: Subsidi Energi Jadi Salah Satu Jurus Jokowi untuk Menekan Harga BBM

Ditanya soal dakwaan pada tersangka yang tak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Bagus menyebut hanya melanjutkan dakwaan dari penyidikan Polsek Umbulharjo. “Dari penyidik sudah ditetapkannya dengan pasal-pasal tadi, ini melanjutkan saja,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Nuri Ardiyanto menyebut dakwaan tersebut lebih proporsional. “Ancaman hukumannya juga lebih dari empat tahun penjara jadi itu akan setimpal dengan perbuatan tersangka,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Nuri menjelaskan berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan penyidikan kasus ini. “Pokoknya semuanya untuk keadilan korban kami lakukan sampai dapat prapradilan kemarin,” jelasnya.

Tersangka perkosaan tersebut adalah Pandu Qori Agiel, 23, yang diduga melakukan perkosaan pada Juli lalu. Nuri menyebut tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Jogja, setelah selama masa penyidikan ditahan di Polsek Umbulharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Pelajar SMP Diperkosa 15 Kali, Pelaku Diringkus Polisi
Remaja Perempuan Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Paman dan Kakeknya selama 5 Hari
Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria Kalasan Tega Perkosa Anaknya sejak SD sampai SMA
Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Dituntut 13 Tahun Penjara

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Fokus Selesaikan Pekerjaan di Solo, Ini Sisa Waktu Gibran Jabat Wali Kota
  2. Menakar Langkah PDIP seusai Putusan MK, Kemungkinan Oposisi atau Gabung Prabowo
  3. Jokowi: Putusan MK Bukti Presiden dan Pemerintah Tak Cawe-Cawe di Pilpres 2024
  4. Ketua DPC PDIP Karanganyar Terganggu dengan Manuver Pj. Bupati Timotius

Berita Terbaru Lainnya

Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
Program Bela Beli Ku Jadi Andalan Kulonprogo Memajukan UMKM
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
Lowongan Pendaftaran CPNS dan PPPK: Ada 538 Formasi, Gunungkidul Segera Umumkan Tahapan Seleksi
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata