Advertisement

Tak Terima Dimaki-maki dan Dibandingkan, Pria Magelang Ini Tega Habisi Istrinya

Mediani Dyah Natalia
Selasa, 09 Januari 2024 - 21:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tak Terima Dimaki-maki dan Dibandingkan, Pria Magelang Ini Tega Habisi Istrinya Pelaku pembunuhan di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang diamankan oleh Polresta Magelang. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di kolam untuk merendam bambu di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang akhirnya berhasil terungkap. Pelaku pembunuhan kini diamankan oleh Polresta Magelang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01/2024). Mendampingi Kapolresta, Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas AKP Prapta Susila.

Advertisement

Kronologi peristiwa, pada hari Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban datang ke rumah Tersangka S, 44, dengan diantar oleh anak kandung korban. Bermaksud meminta tersangka (suami Korban) mengantar ke tukang pijat Pak Man di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

“Saat datang korban marah-marah kepada tersangka karena tidak bisa dihubungi lewat handphone. Tersangka pun menjelaskan alasan perihal handphone miliknya tidak bisa dihubungi,” terang Kapolesta Magelang KBP Mustofa dalam rilis, Selasa (9/1/2024).

Namun, sambil marah-marah Korban memaksa untuk diantar ke tukang pijat dan harus saat itu juga diantar. Bahkan korban mencaci perihal tersangka cacat pada telinga sebelah kiri dan juga dianggap tidak perhatian.

Baca Juga

Polisi Ungkap Pembunuhan 4 Korban di Wonogiri

Cek-cok, Warga Semanu Gunungkidul Bunuh Istri Motif Belum Jelas

Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi

“Selama perjalanan itu, korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban. Caci maki korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka, dan akhirnya menghentikat sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap Korban,” terang KBP Mustofa.

Tersangka mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor, kemudian Tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka memanggul korban, karena berat kemudian menyeret korban sejauh 20 meter. 

“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu , tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.

Pada hari Senin (18/1/2023) anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya, tetapi dijawab oleh tersangka tidak tahu dan tidak pernah datang ke rumah tersangka. Bahkan saat keluarga korban datang sore menanyakan hal yang sama, tersangka tetap menjawab tidak tahu.

Keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya korban. Kemudian petugas Polsek Kajoran didukung Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka S.

Selanjutnya pada hari Jumat (5/1/ 2024) dilakukan penangkapan terhadap tersangka S, dan dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya yang kemudian menunjukkan lokasi jenazah korban. Setelah dilakukan olah TKP, dan setelah jasad korban ditemukan, kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan outopsi.

“Terhadap tersangka S, disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,  atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda Rp45 juta rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang KBP Mustofa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kinerja Buruk, Belasan Anggota Panwascam Pemilu 2024 Dicoret Dari Pengawas Pilkada Sleman

Sleman
| Jum'at, 03 Mei 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement