Advertisement
Menyambut Pilkada 2024, KPU Temanggung Minta Pemilih Pemula Bikin KTP Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNGG—Para pemilih pemula didorong untuk untuk melakukan rekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
"Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada pilkada mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis (28/3/2024).
Advertisement
Berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung harus melakukan perekaman 8.503 pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik.
Ia menyatakan para pemilih pemula tersebut merupakan pelajar yang sekarang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMK) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA).
BACA JUGA: Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Henry menuturkan para pemilih pemula nanti masuk ke daftar pemilih sementara. Waktu pencoblosan pada 27 November 2024 mereka sudah berumur 17 tahun.
"Mereka yang nanti 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun, akan kami masukkan ke daftar pemilih walaupun mereka kini belum mempunyai KTP elektronik," katanya.
Oleh karena itu, katanya, nanti di tanggal 27 November 2024 agar bisa memenuhi syarat memilih mereka harus mempunyai KTP elektronik. Dia juga berharap Disdukcapil segera melakukan perekaman terhadap para pemilih pemula, agar nanti pada waktu digunakan sudah siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Didominasi Wajah Baru, Pendaftar Rekrutmen PPK di Sukoharjo Tembus 271 Orang
- 53 Tim Balap Bersaing di Kejuaraan Casytha Manahadap Roadrace Seri 1 Wonogiri
- Halalbihalal Golkar Solo Dihadiri Gibran, Sekar Tandjung: Kehormatan Besar
- Respons Usulan Flyover di By Pass Klaten, Tim Kemenhub Segera Survei Lokasi
Berita Pilihan
Advertisement
Percepatan Proses Tanah Wakaf, Kemenag Kulonprogo Rancang Pembantukan Satgas
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement