Advertisement
Facebook Perketat Kebijakan untuk Pengguna 18 Tahun ke Bawah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Facebook Inc mengambil langkah tegas dengan memperketat kebijakan platform untuk pengguna di bawah 18 tahun, termasuk di Instagram.
Facebook akan melarang pengiklan menargetkan pengguna di bawah usia 18 tahun berdasarkan kesukaan atau aktivitas mereka di situs lainnya, dikutip dari Reuters, Rabu (28/7/2021).
Advertisement
Atas perubahan ini, pengiklan di platform Facebook hanya bisa menargetkan usia 18 tahun berdasarkan usia, jenis kelamin atau lokasi, berlaku untuk Facebook, Messenger dan Instagram.
Instagram menyatakan perubahan ini terjadi karena remaja belum bisa membuat keputusan soal iklan target tersebut.
Juru bicara Facebook menyatakan tidak ada perubahan untuk kebijakan pengumpulan data.
Sementara di Instagram, pengguna di bawah usia 16 tahun secara otomatis akan menjadi akun privat, dikunci, untuk mencegah interaksi tidak diinginkan dengan orang dewasa.
Akun privat akan menjadi setelan utama, default, ketika pengguna di bawah 16 tahun membuat akun Instagram, namun tetap ada opsi untuk menjadi akun publik.
Instagram menyatakan di beberapa negara, mereka mempersulit pengguna dewasa yang menunjukkan perilaku mencurigakan, untuk bisa menemukan akun remaja.
Legislator dan penegak hukum di Amerika Serikat mengkritisi Facebook karena berencana membuat Instagram untuk usia di bawah 13 tahun.
Facebook Inc menyatakan sedang mengerjakan "pengalaman Instagram untuk usia 12an", yang akan memberikan kontrol bagi orang tua tentang aktivitas anak mereka di platform tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terdampar di Kupang, Polda NTT Serahkan 5 WNA China ke Kantor Imigrasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Terlibat Keributan dengan Wisatawan Jogja, Debt Collector Akhirnya Minta Maaf
- Pembongkaran Pembatas Jalan Sepanjang Ringroad Jogja: Rencana Uji Coba Mulai Monjali hingga Condongcatur
- Wakil Ketua Kadin DIY Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PDIP
- Wisatawan Kota Jogja Diminta Gunakan Kantong Parkir Resmi, Ini Tarifnya
- 35 Calon Pedagang Kripto di Indonesia Jalani Proses Pengesahan di Bapebti
Advertisement
Advertisement