Advertisement
Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di Televisi dan Youtube Ditandatangani Hampir 200.000 Akun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Baru bebas dari setelah menjadi terpidana kasus pedofilia, pedangdut Saipul Jamil diboikot warganet. Publik meminta Saipul Jamil tidak tampil di televisi maupun Youtube. Hingga Sabtu (4/9/2021), petisi sudah ditandatangani 190.966 akun dari target 200.000.
Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya dan korban saat itu masih usia dini.
Advertisement
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Peninjauan kembali Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember dan dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Selain kasus pencabulan, Saipul juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.
Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Pada 2 September 2021, Saipul resmi bebas dari Lapas Cipinang setelah mendapat remisi 30 bulan. Pembuat petisi menulis bebasnya Saipul Jamil menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.
“Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara,” tulisnya.
Pembuat petisi heran mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak usia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara.
Bahkan Saipul mengeluarkan lagu baru ketika keluar karena sangat yakin dalam waktu dekat kebanjiran pekerjaan. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya.
“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” papar penulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- Cegah Demam Berdarah, Dinkes Jogja Minta Warga Ganti Bak Mandi dengan Ember
- Calon PPK Kota Jogja untuk Pilkada 2024 Dijadwalkan Tes CAT Besok
- Pemda DIY Akan Buka 2.944 Formasi CPNS dan PPPK di 2024, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
Advertisement
Advertisement