Advertisement
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tetap Serumah selama Proses Cerai?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Jonathan Frizzy belum memastikan apakah bakal keluar dari rumahnya setelah resmi bercerai dengan Dhena Devanka. Dia masih fokus dengan proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Belum inkrah, kalau sudah diputus cerai dan punya kekuatan hukum tetap baru bisa," kata kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Advertisement
Menurut Sinarta, hal tersebut belum layak dibahas karena persidangan masih panjang. Terlebih Ijonk ajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi.
"Kalau ini kan sekarang belum inkrah, masih ada Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, masih lama, bagaimana kalau belum inkrah terjadi keributan," katanya.
Ijonk sampai sekarang masih serumah dengan Dhena. Hal itu mereka lakukan demi anak-anak.
Baca juga: Penyanyi Magelang Rilis Lagu Borobudur Saksi Ati
Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 2995/Pdt.g/2021/PA.JS. Kepada media, Dhena mengaku rumah tangganya mulai terjadi cekcok sejak 2018.
Selain cerai, keduanya sempat berseteru dalam kasus pidana. Ijonk dan Dhena saling melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tapi kini, mereka sepakat damai dengan mencabut laporan masing-masing. Sementara, kasus perceraian mereka di pengadilan masih berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Pohon, Warga Bantul Meninggal Dunia di Jalan Paris-Panggang
- Siswa SD Asal DIY Ikut Berpartisipasi World Water Forum di Bali, Sampaikan Kreativitas Terkait Air
- Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
- Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta
- Massa Gelar Aksi Dukungan untuk Palestina di Titik Nol Kilometer Jogja
Advertisement
Advertisement