Advertisement
Polisi Temukan 6 Kondom Bekas di Lokasi Dugaan Prostitusi Selebgram TE
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Selebgram berinisial TE diduga terlibat praktik prostitusi online.
Praktik prostitusi yang melibatkan selebgram ternama di Indonesia dan perempuan warga negara Brazil berhasil diungkap di salah satu hotel Kota Semarang.
Advertisement
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan pada 15 Desember 2021.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta.
BACA JUGA: Tunjuk I Putu Gede Jadi Pelatih, Ini Target PSS di Akhir Musim
"Juga mengamankan FBD perempuan berkewarganegaraan Brasil," jelasnya di Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Kronologi pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.
"Dari situ jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang," ucapnya.
Saat penggerebekan, didapati seorang perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria.
"Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” katanya.
Modus operasi, pelaku yakni JB yang juga menjadi mucikari mempekerjakan dia perempuan tersebut sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta.
"Dari praktik prostitusi ini JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta sekali transaksi," ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai,l satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.
Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, JB telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp 20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.
"Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta," ujarnya.
Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD. Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
Advertisement
Advertisement