Advertisement
Urus Perubahan Nama di e-KTP, KK & Akta, Ini Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Perubahan nama di e-KTP, KK maupun Akta dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
Terkait perubahan nama, sejauh ini ada berbagai alasan kenapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Adapun penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.
Advertisement
Prosedur Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan
Berikut prosedur perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat, seperti dikutip dari Indonesiabaik, Rabu (12/1/2022) :
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua ke dukcapil setempat
6. Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)
7. Cek nama yang benar di dokumen lain
8. Siapkan dokumen dengan nama yang benar
9. Bawa ke dinas dukcapil setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
- KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement