Advertisement

Waduh, Pemilik Beo Ini Dijatuhi Pidana karena Burungnya Melukai Orang Lewat

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:47 WIB
Lajeng Padmaratri
Waduh, Pemilik Beo Ini Dijatuhi Pidana karena Burungnya Melukai Orang Lewat Ilustrasi burung beo atau macaw. / Unsplash

Advertisement

Harianjogja.com, TAINAN—Seorang pria Taiwan dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda usai burung beonya diduga menyebabkan seorang pelari jatuh dan terluka.

Melansir Oddity Central, insiden yang aneh ini dilaporkan terjadi di Kota Tainan, Taiwan belum lama ini. Kejadian bermula saat seorang pria bermarga Huang membawa dua burung macaw peliharaannya untuk terbang di taman lokal tempat orang sering berolahraga.

Advertisement

Rupanya, salah satu burung beonya yang besar diduga mendarat di punggung seorang pelari dan mulai mengepakkan sayapnya dengan kuat. Burung itu membuat sang pelari takut dan jatuh.

Malangnya, insiden itu membuat pelari jatuh parah hingga menyebabkan sendi pinggul pria itu terkilir dan tulang panggulnya patah. Kondisi itu mengharuskannya dirawat inap untuk memperoleh masa pemulihan yang lama. Dia akhirnya menuntut pemilik burung beo itu untuk kecelakaan yang dialaminya.

Korban yang juga seorang dokter bernama Lin mengatakan kepada Pengadilan Distrik Tainan bahwa dia dirawat selama seminggu di rumah sakit dan tidak dapat bekerja selama lebih dari setengah tahun. Sebagai seorang ahli bedah plastik, ia harus menghabiskan banyak waktu untuk melakukan berbagai prosedur, sehingga cedera tersebut menyebabkan kerugian finansial yang serius.

Setelah mendengar argumentasi kedua belah pihak, pengadilan memutuskan bahwa jatuhnya Lin disebabkan oleh kelalaian Huang. Burung macaw milik Huang tergolong besar, ia memiliki tinggi 40cm dengan rentang sayap 60cm, sehingga pengadilan berpikir pemiliknya harus mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan tersebut.

Usai menyebabkan cedera yang tidak disengaja pada orang lain Huang dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda 3,04 juta Dolar Baru Taiwan atau setara Rp1,5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian Lin. Saat ini, pemilik burung berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, karena menganggap kompensasi terlalu tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Oddity Central

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement