Advertisement

Cara Menghitung Biaya Pajak Efektif Harian bagi Pegawai Tidak Tetap

Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Cara Menghitung Biaya Pajak Efektif Harian bagi Pegawai Tidak Tetap Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai diberlakukan per 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.58/2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan bahwa mekanisme ini merupakan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dan bukanlah objek pajak baru.

Advertisement

“Hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru,” ujar DJP dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA: Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, terdapat dua jenis TER, yakni penghitungan tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Khusus pegawai tidak tetap yang bekerja secara harian, tarif pajak dikelompokkan menjadi dua, yakni bebas pajak alias 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari. Sementara bagi penghasilan lebih dari Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta per hari, dikenakan tarif efektif 0,5%.

Berikut contoh penghitungan TER harian -Tuan X bekerja di PT IJK pada bulan Juni 2024. Tuan X melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari dengan upah sebesar Rp4,5 juta. Artinya, jumlah penghasilan bruto sehari Tuan X adalah Rp4,5 juta : 10 = Rp450.000.

Untuk itu, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian adalah 0% x Rp450.000 = Rp0 (bebas pajak).

-Tuan L bekerja di PT AB pada bulan Februari 2024. Tuan L melakukan pekerjaan merakit jam tangan selama 20 hari dan menerima penghasilan harian sebesar Rp500.000. Penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif harian adalah 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500. Artinya, tarif pajak yang harus dibayar Tuan L per harinya adalah Rp2.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Traktir Pengacara, KY Tindaklanjuti Laporan

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement