Advertisement
Penasaran Berapa THR Anda Lebaran Tahun Ini? Begini Cara Menghitungnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pada April mendatang, Indonesia menyambut Hari Raya Idulfitri. Dengan begitu, banyak pekerja sudah mulai menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang Hari Raya Keagamaan.
Advertisement
Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023, THR Lebaran wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR yang bakal diterima pekerja/buruh?
Berikut cara menghitung THR Lebaran:
Pekerja Swasta
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Namun, jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.
BACA JUGA: Begini Rumus Menghitung THR 2023
Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement