Advertisement
Besaran Potongan Pajak Penghasilan THR 2024, Cek di Sini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Para pekerja swasta akan menerima Tunjangan hari raya (THR) 2024 paling lambat 7 hari menjelang hari raya Idulfitri atau Lebaran.
THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang saat hari raya keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah bukan dalam bentuk sembako ataupun parsel.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Motif Bunuh Diri yang Dilakukan Satu Keluarga, Berikut Kronologinya
Lantas apakah THR dikenakan pajak?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jika THR melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh 21-nya,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (10/3/2024).
Berikut besaran THR 2024 sesuai masa kerjanya. THR diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Jalan Tol Jogja Solo Difungsikan untuk Mudik Lebaran 2024, Exit Tolnya di Ngawen Klaten
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja dalam kategori ini mendapat THR secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah. Misalnya, upah Felix per bulan sebesar Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. THR yang diterima Felix adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dengan demikian, THR yang diterima Felix sebesar Rp2 juta.
3. Pekerja harian/lepas
Untuk pekerja harian atau lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Didominasi Wajah Baru, Pendaftar Rekrutmen PPK di Sukoharjo Tembus 271 Orang
- 53 Tim Balap Bersaing di Kejuaraan Casytha Manahadap Roadrace Seri 1 Wonogiri
- Halalbihalal Golkar Solo Dihadiri Gibran, Sekar Tandjung: Kehormatan Besar
- Respons Usulan Flyover di By Pass Klaten, Tim Kemenhub Segera Survei Lokasi
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement