Advertisement

Cara Urus KK bagi Pengantin Baru

Jumali
Kamis, 20 Januari 2022 - 03:47 WIB
Jumali
Cara Urus KK bagi Pengantin Baru Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi menyerahkan dokumen iga dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, Kartu Ibu dan Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) kepada salah satu warga Bantul, Jumat (3/5/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Keberadaan Kartu Keluarga (KK) sangat penting. Salah satunya adalah untuk mengurus pembuatan KTP dan juga sejumlah persyaratan administrasi.

Lalu bagaimana pembuatan KK bagi pasangan yang baru menikah?

Advertisement

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau Pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Cara Mengurus

Pada dasarnya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement