Lifestyle

Jangan Panik! Akta Kelahiran Hilang Bisa Diurus dengan Cara Ini..

Penulis: Setyo Puji Santoso
Tanggal: 04 Desember 2021 - 14:37 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan. istimewa

Harianjogja.com, SOLO-Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki setiap orang. Pasalnya, dokumen tersebut biasanya menjadi salah satu syarat utama untuk pengurusan birokrasi terkait data kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, setiap anak yang lahir merupakan aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara.

Sejak lahir, anak mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Salah satunya hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran).

Meski demikian, terkadang ada insiden diluar kendali sehingga membuat akta kelahiran hilang, misalnya karena faktor bencana alam, dicuri atau lainnya.

Lantas bagaimana cara mengurusnya?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, mengurus akta kelahiran yang hilang caranya mudah dan tak dipungut biaya.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika sudah pindah rumah dari saat mengurus dulu.

Sebab, akta kelahiran yang hilang dapat diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini ke Dukcapil setempat. Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut:

1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Layanan Administrasi Kependudukan di Sleman Dibuka Secara Online saat Libur Lebaran
Catat! Imbauan Penting Sebelum Libur Idulfitri bagi Pengguna Layanan Keimigrasian
Libur Cuti Lebaran 2024, Disdukcapil Bantul Tetap Buka
Capaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Jogja Masih Rendah, Ini yang Dilakukan Disdukcapil

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Polisi Rilis Hasil Penertiban Puluhan Balon Udara Liar & Petasan di Pekalongan
  2. Bowo PDIP Sragen Masih Tunggu Restu Ortu untuk Daftar Calon Bupati
  3. Wow! Lebaran 2024, Jumlah Pemudik di Jateng Capai 16,86 Juta Orang
  4. BNPB: 1.585 Warga Harus Dievakuasi Pasca-Erupsi Gunung Ruang

Berita Terbaru Lainnya

Kiat Menjaga Kesehatan, Jaga Kualitas Waktu Tidur
3,3% Calon Dokter Spesialis di Indonesia Alami Depresi, Begini Cara Menjaga Kesehatan Mental
Job Seeker Inilah 15 Perusahaan dengan Pengembangan Karier Terbaik di Indonesia
Tak Cuma Paru-Paru, Peneliti Sebut Vape Juga Bisa Merusak Jantung
Berpotensi Cuan, 10 Ide Bisnis Ini Bisa Anda Jalankan Setelah Lebaran
Siap-siap! Pengguna Akun Baru X Bakal Dikenakan Biaya
Bukan Introvert, Ini 8 Tanda Pria Kesepian
Setop Migrain dengan Kenali Tahapan dan Cara Mengatasinya
Jaga Kesehatan Setelah Lebaran, Hindari Gorengan Agar Kolesterol Terjaga
Tips Merawat Mobil yang Lama Ditinggal Mudik