Advertisement
4 Tahun Penjara Bagi Angie, Pengacara Sebut Terlalu Berat
Advertisement
[caption id="attachment_416078" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/15/4-tahun-penjara-bagi-angie-pengacara-sebut-terlalu-berat-416077/borgol-tanpa-tangan-reuters-5" rel="attachment wp-att-416078">http://images.harianjogja.com/2013/06/borgol-TANPA-TANGAN-reuters-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA-Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora terhadap Angelina Sondakh. Kuasa hukum Angie menilai putusan itu masih terlalu berat bagi kliennya.
Advertisement
"Menurut saya itu putusan terlalu berat. 4 tahun 5 bulan itu 56 bulan, kehidupan kamu direnggut, bagaimana kalau itu terjadi sama keluarga, anak, istri sendiri, dipenjara sekian lama itu bagaimana? Jangan dilupakan kemanusiannya," ujar kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah Sabtu (15/6/2013).
Selain itu, menurut Nasrullah jaksa menuntut, mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, atau pasal 5 dengan ancaman maksimal 5 tahun, atau pasal 11 maksimal 5 tahun. Menurutnya pasal-pasal alternatif itu bermakna jaksa penuntu umum menyerahkan kepada hakim mana diantara pasal-pasal tersebut yang dapat dibuktikan.
"Hakim telah menggunakan kewenangan pasal 11, dia hukum 56 bulan, hemat saya justru jadi kontaradiksi kalau KPK sudah mendakwa alternatif dan ketika hakim memilih pasal itu, KPK melakukan banding dan kasasi. Kenapa pasal gunakan alternatif, tidak subsider atau primer? Berlebihan, keliru KPK," jelasnya.
Hal berbeda yang harus dilakukan oleh Angie dengan putusan tersebut. Angie memang seharusnya melakukan kasasi.
"Saya menyarankan Angie kasasi, karena tidak adil putusannya. Masa seorang single parent begitu berat, kemana pertimbangan majelis hakim? Angie masih muda, kalau dia mau perbaiki diri, membangun masa depan lebih baik, punya anak 3 tahun, anak yatim. Angie juga punya jasa kepada bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membuat putusan atas permintaan banding dari penuntut umum KPK dalam kasus Angelina Sondakh.
Putusannya adalah menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora.
Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement