Advertisement
KABUT ASAP : Ini 16 Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan & Hutan di Riau
Advertisement
[caption id="attachment_420828" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420828" rel="attachment wp-att-420828">http://images.harianjogja.com/2013/06/kebakaran-hutan-reuters-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Ilustrasi Kebakaran Hutan
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA—Tim satuan tugas penegakan hukum yang dikoordinasikan oleh Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kabut-asap-mabes-polri-tetapkan-9-petani-tersangka-pembakar-hutan-riaub-419658" target="_blank">tersangka terkait dengan kasus kebakaran lahan dan hutan di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Advertisement
Berikut ini daftar dan rincian 16 tersangka dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Polres Bengkalis: enam kasus dengan dua tersangka atas nama Subari, 46 dan Hartono, 35. Modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 ha lahan terbakar.
Polre Rokan Hilir: tiga kasus dengan 10 tersangka Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eda Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH.Johari. Modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 Ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektare. Sebanyak 270 warga ikut mengungsi.
Polres Pelelawan: satu kasus dengan dua tersangka, Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di jalan lintas timur, kelurahan pangkalan, kerinci, pelelawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5, Ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
Polres Siak : satu kasus dengan satu tersangka, atas nama Taufik (21) tempat kejadian perkara (TKP) di jalan doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
Polres Dumai : dua kasus dengan satu tersangka Eka Saputra, 34. Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerangkan pada umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan bertani.
“Ini agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2013).
Meskipun demikian, Polda Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
Sebab, mengacu UU No 41 / 1999 dan UU no 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalainnya dapat dikenakan denda dari Rp3-5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement