Advertisement

SIPIR ANIAYA POLISI : Ini Kronologi Versi Istri Korban

Rabu, 29 Oktober 2014 - 07:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
SIPIR ANIAYA POLISI : Ini Kronologi Versi Istri Korban Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Anggota  Polres Kulonprogo berinisial AD, 29, diduga dianiaya sipir Lapas Wirogunan hingga babak belur saat menjalani masa tahanan di Lapas Wirogunan, Jogja belum lama ini. Pihak keluarga secara resmi melaporkan tindakan sipir Lapas Wirogunan berinisial MD ke Polda DIY.

Peristiwa berawal saat AD divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates  karena kasus perselingkuhan. AD kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Wates, Kulonprogo pada 7 Oktober 2014. Kendati demikian baru menjalani dua hari tahanan, pada 9 Oktober 2014, AD dipindah ke Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.

Advertisement

Peristiwa penganiayaan itu diketahui saat istri korban SS, 24, membesuk korban pada 11 Oktober 2014. Korban dan istrinya merupakan warga Tirtoadi, Mlati, Sleman. Ketika bertemu dengan istrinya, AD memperlihatkan luka di bagian punggung, mata kaki kiri dan jempol tangan bengkak. Penganiayaan kepada AD diduga dilakukan oleh sipir Lapas Wirogunan yang inisial MD. Penganiayaan itu diduga terjadi di dalam Lapas tersebut tetapi belum diketahui detail kronologinya.

Selang tiga hari setelah membesuk, istri korban datang ke Lapas Wirogunan lagi bersama kuasa hukumnya. Mereka kemudian sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen

Jogja
| Selasa, 07 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement