Advertisement
PENEMBAKAN JOGJA : Antara Dendam dan Miras
Advertisement
Penembakan Jogja, pihak berwajib menangkap lima orang pelaku.
Harianjogja.com, JOGJA-Lima tersangka penyerangan rumah Ketua RW 02 Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedong Tengen, Jogja, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Senin (26/1/2015) dini hari. Pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
Advertisement
Kelima tersangka adalah berinisial NC, 27, seorang juru parkir warga Gowongan, Jetis, Jogja; RT, 25, seorang juru parkir warga Sosrodipuran, Gedong Tengen, Jogja; IG, 23, buruh warga Pakuncen, Wirobrajan, Jogja; FP, 29 dan IY, 23, keduanya buruh warga Bumijo, Jetis, Jogja.
Kepala Bagian Operasional Polresta Jogja Komisaris Polisi Cahyo Wicaksono memaparkan peristiwa penyerangan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat penyerangan, kelima tersangka juga dalam keadaan mabuk karena terpengaruh minuman keras (miras). Motif dari penyerangan itu, salahsatu tersangka NC memiliki dendam lama dengan pemilik rumah Rifki Firmansyah, 24.
Rifki Firmansyah sempat mengancam NC dan kakaknya akan dibuat cacat. Kebetulan saat malam kejadian, juga tengah berkumpul teman-teman Rifki. "NC mengajak teman-temannya untuk mendatangi korban dan melakukan penyerangan," kata Cahyo, di Mapolresta Jogja, Senin (26/1/2015).
Namun beredar kabar penyerangan itu bermula dari rebutan wanita. Kasat Reskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma membenarkan di rumah korban ada seorang perempuan berinisial M. Wanita itu teman dari tersangka NC dan juga teman dari korban Murjoko.
Sebelum melakukan penyerangan, NC menanyakan keberadaan korban melalui M. Setelah dijawab M, tersangka menyerangnya.
"Tapi persoalan penyerangannya dari pengakuan tersangka bukan perempuan melainkan dendam lama NC," kata Dodo.
Kelima tersangka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Polisi juga menyita sebilah pedang berukuran 40 sentimeter, 10 peluru airsoft gun yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) serta tiga unit sepeda motor.
Polisi kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial J yang diduga pemilik dari senjata airsoft gun tersebut.
"Satu tersangka DPO tapi identitasnya sudah kita kantongi," kata Dodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement