Advertisement
Jatuh Tempo Perpanjangan SIM Mundur 3 Bulan
Advertisement
Jatuh tempo perpanjangan SIM kini diperpanjang hingga tiga bulan
Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diberi dispensasi selama tiga bulan setelah jatuh tempo masa berlaku SIM untuk melakukan perpanjangan.
Advertisement
Jika setelah tiga bulan tidak memperpanjang, pemilik SIM harus melakukan ujian mulai awal seperti pembuatan SIM pertama kali.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Tulus Ikhlas Pamuji menjelaskan, aturan tersebut berlaku seluruh Indonesia. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka dalam waktu tiga bulan setelah jatuh tempo masa berlaku yang tertera dalam SIM, masyarakat masih diperkenankan memperpanjang.
"Kalau sudah lebih tiga bulan maka proses pengurusan sama seperti membuat SIM baru jadi harus melalui ujian, bukan perpanjangan," ungkapnya, Selasa (3/3/2015).
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY Kompol Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya mengimbau sebaiknya masyarakat dapat memanfaatkan toleransi aturan tersebut.
Tanpa harus menunggu tiga bulan, tetapi sebaiknya melakukan perpanjangan. Karena pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) pada di lima Polres dan bus pelayanan SIM keliling.
"Ada juga di corner SIM Jogja City Mall itu juga dapat melakukan perpanjangan di sana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Kunker di Lombok, Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Gowes Bareng
Advertisement
Advertisement