Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Jogja Istimewa Tetap Pria, PDIP Belum Nyatakan Sikap
Advertisement
Kesitimewaan DIY, peluang Gubernur perempuan tertutup
Harianjogja.com, JOGJA – Peluang perempuan menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hampir tertutup. Pasalnya, sebagian besar fraksi di DPRD DIY enggan untuk mengubah pasal persyaratan gubernur dalam Undang-undang Keistimewaan.
Advertisement
Hingga, Senin (23/3/2015) tinggal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum menyatakan sikap resmi dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Adapun, enam fraksi sudah bulat mendukung tidak ada perubahan dalam Pasal 3 Huruf M, dalam kata lain bunyi
pasal itu disesuaikan dengan bunyi Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012. Bunyi pasal tersebut, Calon Gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, dengan menyerahkan daftar riwayat
hidup, yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak dan istri.
PDIP beralasan masih akan mengkaji raperdais tersebut dari sejumlah aspek, baik yuridis konstitusi, aspek sosiologi mau pun aspek filosifi serta pertimbangan politik.
"Kami dalam mensikapi Raperdais ini tidak ingin grusa grusu [tergesa gesa]," kata Ketua Fraksi PDIP Eko Suwanto di DPRD DIY, Senin (23/3).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY ini mengakui telah terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan Raperdais. Ia berharap perbedaan itu tidak boleh mengoyak keutuhan NKRI khususnya masyarakat DIY.
PDIP, kata Eko, menghormati UUK, prinsipnya Perdais harus menjunjung tinggi Kesultanan dan Kadipaten yang secara kelembagaan independen dan otonom dalam melaksanakan paugeran. Perdais harus memberikan kontribusi kepada NKRI sebagaimana Kasultanan dan Kadipaten yang berjuang untuk NKRI serta nilai-nilai maklumat 5 September 1945.
Fraksi PDIP di DPRD DIY hanya memiliki 13 kursi dari total 55 kursi. Jika nantinya PDIP berseberangan pun mereka akan kalah dalam voting untuk menentukan sikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
Advertisement
Advertisement