Advertisement
HUKUMAN MATI : Kejati DIY Tuntut 2 Wanita Kurir Narkoba dari Tiongkok dengan Hukuman Mati
Advertisement
Hukuman mati kembali dimunculkan dalam persidangan kasus narkoba di DIY. Kali ini, dua wanita kurir narkoba dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut dua terdakwa penyelundup narkoba jaringan internasional dengan hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (12/5/2015) sore.
Advertisement
Dalam sidang yang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Wiryawati SH tersebut, dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional berkewarganegaraan Indonesia tersebut yakni Tuti Herawati dan Jumidah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
"Kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," kata Ketua Tim JPU Fahrur Rozi saat membacakan surat tuntutan JPU.
Menurut dia, kedua terdakwa juga terbukti salah dan meyakinkan tanpa hak telah membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
"Kedua terdakwa juga telah sebanyak tiga kali menjadi kurir narkoba untuk dibawa masuk ke Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Tim JPU menilai tuntutan hukuman mati ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi, temuan barang bukti dan pengakuan dari kedua terdakwa, sehingga tim JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf di muka hukum bagi kedua terdakwa," katanya.
Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, salah satu terdakwa Tuti Herawati terlihat langsung lemas dan nyaris pingsan di dalam ruang sidang, sehingga harus dipapah petugas keluar ruang sidang.
Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa Agnan Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
"Tuntutan JPU tidak meninjau dari bukti-bukti dalam persidangan sebelumnya. Meski telah mengakui tiga kali menjadi kurir narkoba, namun keduanya hanyalah korban mafia peredaran narkoba jaringan internasional," katanya.
Kedua terdakwa tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional DIY di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Desember 2014 karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram yang dikemas dalam kantong tas jinjing.
Kedua terdakwa tersebut membawa narkoba dari Guang Zhou Tiongkok, atas perintah dari seorang pria warga Nigeria yang berada di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement