Advertisement
Sektor Pendidikan Dianggap Rawan Korupsi
Advertisement
Sektor pendidikan memiliki alokasi dana hingga 20% dari APBN.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merilis bahwa sektor pendidikan, yang dikelola oleh Dinas Pendidikan di tiap daerah disebut sebagai sektor paling rawan tindak korupsi.
Advertisement
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Cahya Hardiyanto Harefa menerangkan jumlah anggaran dana pendidikan mengambil porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni sebesar Rp400 triliun. Sebanyak 60 persen dari jumlah tersebut diserahkan kepada daerah. Meski demikian, masih ada sejumlah masalah dalam sektor pendidikan di Indonesia.
Cahya menyebutkan ada 30 juta jiwa warga RI berusia 3-23 tahun. Artinya, ada 34 persen penduduk usia sekolah dari jumlah penduduk Indonesia. Sementara dari jumlah tadi, yang mana menjadi masalah pertama, 18 persen di antaranya tidak melanjutkan di jenjang Sekolah Dasar, tujuh persen tak bisa melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama, dan 52 persen tidak melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.
Masalah kedua, banyaknya masalah rusaknya kelas di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari kerusakan ringan hingga rusak berat.
KPK RI, sambungnya, dalam kajian yang dilakukan pada 2003 hingga 2013, ada 479 tersangka dengan tuduhan korupsi.
30 persen di antaranya, merupakan oknum yang berada di Dinas Pendidikan. Sehingga, amat perlu bagi aparat pemerintah, untuk semakin menguatkan upaya meminimalisir tindak korupsi.
"KPK juga telah melakukan kajian, bahwa akar masalah tindak korupsi adalah kekosongan pengawasan. Pengawasan antar pusat dan daerah masih ada rasa saling sungkan, kalau ada oknum yang ingin menyalahgunakan, korupsi bisa terjadi," sebutnya.
Selain pengawasan, penyebab korupsi berikutnya ialah lemahnya pengendalian internal, baik karena kurangnya anggaran, anggaran, jumlah auditor yang sedikit. Di samping itu, data di tiap kedinasan yang belum tentu selalu update, dan belum terintegrasi dengan baik.
"Kontrol publik, dari masyarakat, juga amat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi," imbuhnya.
Cahya juga menjabarkan kembali hasil pantauan di 20 kabupaten dan kota. Bahwa dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), beasiswa Pendidikan Profesi Guru kerap digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah.
"Tunjangan sertifikasi guru juga terkena pungutan liar, BSM juga menjadi alat kampanye sebuah partai politik, jadi ada pejabat membagikan BSM namun dilabeli sebagai pemberian parpol," terang Cahya di hadapan sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gunungkidul.
Cahya menekankan, saat ini bukan hanya membutuhkan kehati-hatian dari pihak Dinas Pendidikan atau SKPD, pendidikan pencegahan korupsi juga perlu dimulai dari ranah keluarga. Mengingat, suami istri, yang merupakan anggota keluarga, juga terlibat korupsi.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menjelaskan tindak korupsi bisa diawali akibat pejabat tidak patuh dan tidak memahami terhadap aturan.
Namun, terlalu banyaknya aturan di Indonesia yang kerap mengalami perubahan, juga bisa menjadi problem yuridis. Dalam artian, meski seorang pejabat tidak berniat menentang aturan, namun apabila perubahan aturan tadi diikuti munculnya problem lain dalam waktu yang bersamaan, dan hadir niat yang tidak bersih, korupsi bisa saja terjadi.
Banyaknya aturan yang bersifat ambigu atau multitafsir juga menjadi tantangan tersendiri bagi para pegawai SKPD untuk menghindari korupsi.
"Karena 'ambiguity' dalam aturan, misalnya pengelolaan keuangan, dapat menyebabkan ketakutan tersendiri. Karena aturan yang multitafsir bukan tidak mungkin, justru menyebabkan orang-orang yang bersih jatuh menjadi tersangka korupsi, akibat sifat 'ambiguity' tadi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement