Advertisement
WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Bankir Inggris Menyatakan Dirinya Tak Bersalah
Advertisement
WNI Dibunuh di Hong Kong sampai saat ini masih dalam masa persidangan.
Harianjogja.com, HONG KONG -- Mantan bangkir Inggris mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesi yang terjadi pada tahun 2014.
Advertisement
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=550117">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Rurik Jutting Sempat Berfoto Selfie dengan Jasad Sumarti)
CNN, Senin (24/10/2016), melaporkan terdakwa kasus ini, Rurik Jutting, 31, di Pengadilan Tinggi Hong Kong, pada Senin (24/10/2016) menyangkal membunuh kedua korban. Terdakwa akan mengajukan permohonan melakukan pembunuhan tak berencana dan upaya pencegahan kebenaran yang ditutupi.
Jaksa mengatakan tidak akan menerima permohonan tidak bersalah dan akan meneruskan pemeriksaan atas kasus pembunuhan berencana.
Kasus ini bermula pada 1 November 2014 dini hari, polisi Hong Kong mengatakan mendapat telepon dari Jutting, 29, meminta polisi untuk datang ke apartemennya, di distrik yang sibuk, Wan Chai.
Dokumen pengadilan menyatakan sebelum ditangkap, Jutting bekerja di Hong Kong, tepatnya di Bank Amerika Merrill Lynch. Dia ditahan selama dua tahun karena penyelidikan kasusnya ditunda selama dua tahun.
Jutting duduk di pengadilan mengenakan baju warna biru, celana hitam dan kacamata berbingkai hitam. Rambutnya yang kerinting dipangkas pendek.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=554830">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Sidang Pembunuh 2 WNI Ditunda Tahun Depan)
Sebagian besar kursi pengadilan diisi awak media. Adapun sejumlah pekerja migran juga terlihat datang mengenakan kaos bertuliskan "justice" atau keadilan.
Kondisi Kejiwaan Jutting
Berdasarkan rilis dari polisi pada 2014, pihak berwajib menemukan dua perempuan meninggal di apartemen Wan Chai. Saat proses identifikasi, diketahui korban merupakan Sumarti Ningsih, 25 dan Seneng Mujiasih, 30.
Salah satu korban ditemukan dengan kondisi luka pada bagian leher dan pantat. Sementara korban yang satu ditemukan di dalam koper di balkoni dengan kondisi luka di leher.
Dia dipercaya meninggal pada 27 Oktober 2014, beberapa hari sebelum Jutting menelepon polisi.
(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=549887">WNI DIBUNUH DI HONG KONG : Inilah Kata-Kata Terakhir Seneng Mujiasih Sebelum Tewas di Apartemennya)
Pengadilan Jutting petama seharusnya dilakukan pada 2014. Namun pengadilan mendengar kasus ini membutuhkan 200 bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jutting tidak mengajukan pembelaan pada 2014 tetapi psikolog mengatakan pria tersebut dinyatakan sehat untuk menjalani proses peradilan. Proses hukum kasus ini diperkirakan menghabiskan waktu selama tiga minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement