Advertisement
Jangan Telat Lapor SPT, kalau Tidak Ingin Kena Denda
Advertisement
Jika pembayaran denda tersebut belum sesuai nominal yang diwajibkan maka akan dikenakan bunga 2% per bulan
Harianjogja.com, JAKARTA-Wajib pajak (WP) yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda. Hal itu diungkapkanĀ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
Advertisement
"Untuk batas terakhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi jatuh pada hari ini [Sabtu], jika WP melaporkannya lebih dari hari ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Sabtu seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan jika pembayaran denda tersebut belum sesuai nominal yang diwajibkan maka akan dikenakan bunga 2% per bulan.
Sementara itu, pada hari terakhir pelaporan SPT Tahunan tersebut Rida melakukan pantauan ke sejumlah Kantor Pajak Pratama (KPP). Ia mengatakan pada hari terakhir tersebut pelayanan hanya dibuka di KPP dan Kanwil DJP Jateng II.
"Kalau untuk pelayanan melalui pojok pajak di mal-mal sudah kami tutup pada hari Kamis (29/3/2018)," katanya.
Melihat tingginya antusiasme WP dalam melaporkan SPT, pihaknya optimistis tingkat kepatuhan pajak bisa mencapai angka yang ditargetkan yaitu 75%.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Kanwil DJP Jateng II, realisasi WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan hingga Kamis (29/3) mencapai 59,95%. Menurut dia, untuk jumlah WP sasaran efiling di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 332.208 WP tetapi yang sudah melapor baru 199.173 WP.
"Kalau untuk data terbaru nanti minggu depan baru bisa kami keluarkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pemuda Penggerak Temukan Ratusan Puntung Rokok di Taman Cerdas Joyotakan Solo
- Pernikahan Baru Seumur Jagung, Pria di Malang Tega Aniaya Istri yang Hamil Muda
- Perhatian! Jembatan Kali Babon Mulai Diperbaiki, Semarang-Demak Potensi Macet
- Seru Abis! Ada Fasilitas Golf dan Berkuda Gratis di Hotel Keren di Solo Baru
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Caleg Terpilih di Gunungkidul Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
Advertisement
Advertisement