Advertisement
Polisi Menangkap Pembunuh Empat Ekor Beruang Madu
Advertisement
Harianjogja.com, TEMBILAHAN-Empat orang terduga pelaku pembunuh empat ekor beruang madu ditangkap Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kelakuan empat orang tersebut empat viral di media sosial.
Empat orang terduga masing-masing berinisial FS, (33), warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; JS, (51), warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; GS (34), warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; dan JPDS (39), warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling. Semuanya adalah petani.
Advertisement
Kepala Polres Inhil AKBP Christian Rony mengungkapkan, pembunuhan satwa liat yang dilindungi itu terjadi pada hari Sabtu akhir pekan lalu (31/3/2018), sekira pukul 10.00 WIB.
"Informasi itu kita dapatkan dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir," ucap Kapolres Chrstian Rony, Senin (2/4/2018) malam.
Saat tim dari personel Polres Inhil bersama Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli melakukan penyelidikan, kejadian yang viral di sosial media memang benar adanya. Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu meruang madu serta tali nilon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut.
Pengakuan para terduga pelaku, niat awal mereka adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi-bagikan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga mengaku, saat terjerat, beruang madu tidak langsung dibunuh. Ia sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah diduga pelaku. Karena merasa terancam dengan kondisi beruang madu yang tampak mengganas, akhirnya terduga pelaku menembak beruang madu tersebut dengan tiga kali tembakan.
Terhadap para terduga pelaku, akan dijerat dengan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", demikian Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
- Bertemu Jokowi, Grace Natalie Mengaku Dapat Tugas di Pemerintahan
- dr. Hasto Sebut ASI yang Dibekukan Lebih baik Ketimbang ASI Bubuk
- Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 16 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Menko Airlangga: 16 Proyek Strategis Era Prabowo-Gibran Tidak Pakai APBN
- Dokumen VLR Dipakai untuk Sebarluaskan SDGs IKN
- 20 Korban Banjir Lahar Hujan di Sumatra Barat Belum Ditemukan
- Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Solusi Bangun Indonesia Selenggarakan Forum Konsultasi Masyarakat
- dr. Hasto Sebut ASI yang Dibekukan Lebih baik Ketimbang ASI Bubuk
- Mahkamah Pidana Internasional Diminta Tegas Bertindak Terhadap Israel
Advertisement
Advertisement