Advertisement
Putra Mahkota Arab Saudi Dituntut ke Pengadilan atas Pembantaian Warga Yaman
Advertisement
Harianjogja.com, PARIS– Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dituntut bertanggung jawab atas serangan kemanusiaan yang dialami warga muslim dari kelompok Houthi di Yaman.
Sebuah kelompok hak asasi melancarkan tuntutan hukum terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman pada kunjungannya ke Prancis.
Kelompok tersebut menuduh MbS, julukan Mohammed bin Salman, terlibat dalam penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Yaman.
Tuntutan itu dilayangkan mewakili Taha Hussein Mohamed, direktur Pusat Legal untuk Hak Asasi dan Pembangunan (LCRD). Taha mengatakan, MbS yang juga menjabat sebagai menteri pertahanan Arab Saudi bertanggungjawab atas serangan yang menghantam warga sipil di Yaman.
Kasus itu diajukan di pengadilan Paris seiring dengan tekanan yang semakin besar terhadap Presiden Emmanuel Macron untuk mengekang penjualan senjata ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, yang menjadi ujung tombak koalisi yang memerangi kelompok Houthi yang mengendalikan sebagian besar Yaman utara dan ibu kota Sanaa.
Kantor Komunikasi Pemerintah Arab Saudi belum memberikan komentarnya mengenai tuntutan tersebut.
Kelompok hak asasi yang berbasis di Sanaa, Yaman itu di lamannya menyatakan bahwa mereka memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi di Yaman.
"Dia memerintahkan pengeboman pertama di wilayah Yaman pada 25 Maret 2015," kata pengacara kelompok hak asasi tersebut, Joseph Breham dan Hakim Chergui dalam tuntutannya sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (10/4/2018).
"Adanya penembakan membabi buta oleh pasukan bersenjata koalisi yang mempengaruhi penduduk sipil di Yaman dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penyiksaan," lanjut tuntutan tersebut.
Tuntutan tersebut dapat mempermalukan Macron di tengah hubungan Prancis dengan Arab Saudi yang rapuh. Prancis adalah pengekspor senjata ketiga terbesar di dunia dan menganggap kerajaan Arab Saudi sebagai salah satu pembeli terbesarnya.
Kedua pengacara mengutip laporan dan dokumentasi PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch, Amnesty International dan Oxfam tentang penahanan sewenang-wenang dan penggunaan bom cluster yang ilegal di Yaman.
Pihak berwenang sekarang akan mulai mempelajari gugatan dan memutuskan apakah ada dasar untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Jika kasusnya mengikuti jalan biasa, MbS akan diberitahu tentang tindakan hukum, tetapi tidak akan ada langkah untuk memaksanya menghadiri sidang atau menahannya.
Konflik Yaman telah menewaskan lebih dari 10.000 orang dan menelantarkan lebih dari 3 juta penduduk- lebih dari 10% populasi negara itu.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta
- Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen
- Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo
- PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel
- Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
- Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
Advertisement
Advertisement