Advertisement
Mau Tahu Berapa Penghasilan Ojek Online?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Pendapatan ojek online berdasarkan hasil peneltiian ternyata bikin miris. Bahkan masih ada pendapatan ojek online yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pendapatan yang diterima awak ojek online disebut-sebut di bawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Prakarsa pada 2017, para pengemudi memperoleh pendapatan bersih yang tidak sesuai dengan iklan perusahaan penyedia aplikasi.
Advertisement
Peneliti Prakarsa, Eka Afrina, mengatakan 43% pendapatan kotor pengemudi berkisar Rp2 juta - Rp4 juta per bulan. "Jika melihat pendapatan bersihnya, maka sebagian besar turun 50% menjadi Rp1 juta - Rp2 juta perbulan," katanya di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Eka menjelaskan pengeluaran operasional harus ditanggung sendiri pengemudi ojek online. Dalam sebulan, pengeluaran mereka mencapai Rp856.000.
Bukan hanya itu, pengemudi juga harus memiliki kendaraan sendiri yang digunakan untuk beroperasi. Untuk itu, para pengemudi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi ini banyak yang membeli sepeda motor dengan sistem kredit. Nilai cicilan kredit motor ini belum masuk dalam hitungan pengeluaran bulanan mereka.
Yang menjadi sorotan, kini tren pendapatan ojek online dari sedang mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir karena ketatnya persaingan antarpengemudi. "Jika disamakan dengan rata-rata upah minimum di Jakarta dan Surabaya, bisa dikatakan pendapatan ojek daring di bawah standar," jelas Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Merasa Hawa Udara Lebih Panas Akhir-akhir Ini? Berikut Penjelasan BMKG
- Nanti Malam, Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Vs Irak di Lapangan Paseban
- Termasuk Perbaiki Jalan, TMMD Karangdukuh Klaten Mei Ini Dianggarkan Rp655 Juta
- Bank Dunia: Adaptasi Teknologi dan Inovasi pada Industri di Indonesia Rendah
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Terapkan Tarif Baru Retribusi Wisata, Bantul Raih Rp176,6 Juta pada Hari Pertama
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
Advertisement
Advertisement