Advertisement
Mantan Pengacara Novanto: Di Tahanan KPK Seperti Ikan Asin, Dikasih Bubur Sesendok!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Advokat Fredrich Yunadi mengaku tak betah ditahan Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Untuk itu, dia meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memindahkan dirinya ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Apa alasannya?
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut mengaku keamanannya tidak terjamin saat ditahan di Rutan Cabang KPK. "Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat [pemindahan penahanan] misalkan mohon izin di Polres Jakarta Pusat sangat dekat. Karena di sana [Rutan Cabang KPK] itu keamanan tidak terjamin. Kemarin kami dijejelin sebelas orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kalau tidak, di [rutan] Polda yang dekat," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menanggapi permintaan tersebut Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun meminta pendapat terlebih dahulu dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Terkait pemindahan rutan, kami minta dulu pendapat dari penuntut umum karena untuk memutus ini perlu masukan. Memang prinsipnya atau formalitas kami yang menahan tetapi praktiknya penuntut umum yang mengambil, mengembalikan [terdakwa]," kata Hakim Saifudin.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya membutuhkan waktu karena akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. "Kami butuh waktu untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. Alasan-alasan baik itu permohonan yang disampaikan terdakwa sesuai atau tidak dengan ketentuan walaupun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang. Akan tetapi tetap patokan memenuhi ketentuan apa yang ada di Lapas Cipinang," tuturnya.
Hakim Saifudin meminta kepada Fredrich agar menyadari bahwa risiko untuk menjadi seorang tahahann memang seperti itu. "Perlu saya sampaikan juga bahwa risiko untuk ditahan memang seperti itu mohon disadari," kata Saifudin.
Namun, Fredrich tidak puas dengan jawaban hakim. Dia kembali meminta pertimbangan hakim soal pemindahan penahanan tersebut karena terkait dengan keselamatan jiwanya. "Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang hijau, cuma sesendok. Kan itu penyiksaan secara tidak langsung. Kan katanya satu hari punya jatah Rp40.000, ini kan korupsi Pak. Kami masukin makanan tidak boleh Pak. Seminggu cuma dua kali, itu punya peri kemanusiaan apa tidak?" ucap Fredrich.
Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement
Advertisement