Advertisement
Jauh-Jauh Hari, Menhub Minta Menaker Bagikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Meski lebaran masih dua bulan, persiapan mulai dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya tentang tunjangan hari raya untuk tenaga kerja.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal "H-7" Lebaran 2018.
Advertisement
Budi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018), mengatakan langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada "H-3".
"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada 'H-7' untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujarnya.
Selain itu, Menhub juga mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur pelaksanaan libur sekolah dapat dilakukan seoptimal mungkin sebelum Idul Fitri untuk mendistribusikan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Ia menambahkan dengan upaya penyebaran hari libur, diharapkan akan memecah konsentrasi kepadatan di waktu-waktu tertentu.
Menhub juga memerintahkan kepada jajarannya untuk menangani kemacetan dengan melaukan rekayasa lalu lintas untuk di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyediakan kereta tambahan untuk Ditjen Perkeretaapian, menambah jumlah kapal dan kapasitas angkut untuk Ditjen Perhubungan Laut dan menambah jam operasi bandara untuk Ditjen Perhubungan Udara.
Segera Dibahas
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu dan mengoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Kalau memang disepakati ya sebaiknya dilakukan supaya kita tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kalau padat pada berebut pulang, kalau lengang orang bisa cari waktu, sehingga lebih dipertimbangkan aspek sosialnnya," tuturnya.
Hery mengatakan keputusannya akan dikeluarkan Senin (16/4/2018) melalui Kepres bersama Kementerian Agama, Kemenaker, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.
Sementara itu, untuk koordinasi lalu lintas dan penegakan hukum di lapangan selama masa Angkutan Lebaran berada di kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement