Advertisement
8 Pekerja di Pabrik Miras Oplosan Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Masih Anak-Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak delapan pekerja pabrik minuman keras oplosan di Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditangkap polisi pada Kamis (12/4/2018).
"Para pekerja telah diperiksa dan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Payakumbuh Kompol Basrial, di Payakumbuh, Minggu (15/4/2018).
Para pekerja tersebut dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan.
Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih berstatus sebagai anak yaitu BS (17), C (17).
"Untuk dua anak itu masih dikaji untuk penerapan diversi, atau kebijakan lain sesuai dengan proses hukum yang belaku," katanya.
Sebelumnya, para pekerja itu diamankan polisi ketika melakukan penggerebekan sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.
Dari pemeriksaan tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut telah memproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.
Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman beralkohol. Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memburu pemilik pabrik. Untuk memproses peristiwa itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli bahan untuk dikonsumsi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement