Advertisement
Curi TV Nenek untuk Beli Sabu-Sabu, Seorang Cucu Dibekuk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK-Petugas Kepolisian Sektor Pontianak Barat menangkap seorang cucu berinisial Tm (15), karena telah menjual satu unit televisi milik neneknya untuk membeli sabu-sabu.
"Pelaku pencurian televisi yang merupakan cucu korban, kami tangkap, Minggu [15/4/2018], dan kejadian pencurian dilakukan oleh pelaku, Kamis [12/4/2018] sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, Senin.
Advertisement
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku Tm menjual televisi tersebut, untuk digunakan bersama seorang temannya membeli narkoba jenis sabu dan main di warnet.
"Saat melakukan aksinya, Tm mencuri televisi di rumah neneknya itu mengajak temannya yang lebih dewasa darinya berinisial Dd [18]," ungkapnya.
Kasus itu bermula saat Tm dengan menggunakan sepeda motor mengajak Dd ke rumah neneknya yang terletak di Pontianak Barat, dengan alasan ingin menemui ibunya.
Namun, saat sampai di sana Tm tidak menemui ibunya yang sudah berangkat lagi ke daerah Melawi, sehingga dia hanya menemui neneknya yang sedang berada di rumah sendirian.
"Tm sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang, tetapi dijawab neneknya tidak ada. Kemudian usai menyantap mi instan sebelum pulang, Tm dibantu Dd mengambil telivisi LCD yang ada di atas meja kamar neneknya. Setelah membawa kabur televisi tersebut kemudian keduanya menjual dengan harga Rp600.000 ke daerah Beting," katanya.
Kemudian atas laporan korban, anggota lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku tersebut, yakni Tm dan Dd, katanya.
"Dari tangan keduanya kami berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nopol KB 3913 SF, kemudian uang sisa penjualan televisi tersebut Rp146.000," ujarnya.
Kedua pelaku tersebut diancam pasal 363 KUHP Sub pasal 367 KUHP. "Terhadap pelaku Dd kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara Tm karena masih di bawah umur dan masih merupakan keluarga korban maka akan dikenakan pasal 367 KUHP," kata Kapolsek Pontianak Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement