Advertisement
Miras Oplosan Marak, Polisi Kurang Tegas dalam Mencegah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kekurangtegasan polisi sebagai bentuk pencegahan membuat minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa masih marak beredar.
Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra. Menurut dia, aparatur hukum setingkat unit kepolisian yang berfungsi sebagai mitra kamtibmas yang sering berkeliling di tengah masyarakat sebenarnya sudah tahu.
Advertisement
“Namun karena seolah ‘saling diam’, jadi kurang peduli dengan fungsinya sebagai penegakan hukum atau harus berfungsi preventif dari sebuah peristiwa di masyarakat," kata Azmi yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/4/2018).
Akibat dari aparatur tipe demikian atau dapat saja ada orang lain atau aparatur tertentu yang dapat menjadi pelindung bagi si penjual atau si pembuat minuman oplosan tersebut.
"Ini adalah berkaitan dengan uang besar, pemain mafia yang abadi dan aparatur hukum terkadang rentan kena virusnya dengan mendapatkan kompensasi tertentu dari kegiatan penjual atau produksi minuman oplosan ini," katanya.
Karena itu, kata dia, langkah yang tepat adalah selain memperkuat fungsi peran lingkungan masyarakat adalah dengan hukuman yang maksimal agar sistem peradilan pidana optimal dan sinergis sehingga ada kesatuan tindakan yang sama antara polisi, jaksa dan hakim. Agar pelaku penjual dan pemproduksi minuman oplosan dihukum setingginya agar jera.
Keberadaan minuman oplosan itu sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia, maka hukuman dengan maksimal jika perlu dengan dakwaan yang berlapis dan optimal dari ancaman pembunuhan berencana, menjual tanpa izin, manipulasi pajak, jerat pula dengan undang undang pangan, paparnya.
Dengan tindakan tegas itu, tujuannya agar pelaku penjual dan pemroduksi berpikir untuk melakukan kegiatan tersebut. "Maka perlu dibuat regulasi dan sanksi baru berupa sanksi seumur hidup dan sanksi denda maksimal bagi sipenjual dan si pemproduksi minuman oplosan ini, karena melihat dampaknya yang menimbulkan kejahatan yang lebih besar dan merusak generasi bangsa," katanya.
Terlebih lagi, korbannya sudah banyak harus dirawat di rumah sakit, ada yang cacat ada yang meninggal sehingga sanksi selain pidana penjara seumur hidup, denda juga patut dikenakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Lahan Sawah Kulonprogo Diserang Wereng, Pemkab Klaim Selamatkan 947 Hektare
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement