Advertisement

Jalani Sidang Vonis, Setya Novanto Pasrah

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 24 April 2018 - 11:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Jalani Sidang Vonis, Setya Novanto Pasrah Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto berharap ia mendapatkan putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Setya Novanto pasrah dan menyerahkan segala putusan vonis pada majelis hakim.

“Saya serahkan semua kepada majelis hakim dan Allah. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Advertisement

Seperti diketahui, politisi Setya Novanto akan menjalani sidang dengan agenda putusan, Selasa (24/4/2018). Dia dituntut 16 tahun penjara oleh tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.

Setya Novanto disebut telah terbukti melakukan perbuatan turut, serta melakukan perbuatan korupsi tersebut sehingga dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” ujar penuntut umum.

Tidak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat, namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.

Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement