Advertisement
Pengadilan Jakarta Selatan Vonis Mati Warga Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton ke Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WNA Taiwan, anggota sindikat yang menyelundupkan sabu seberat hampir 1 ton ke Indonesia.
Dalam sidang dengan agenda putusan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, dan mereka terkait sindikat internasional.
Advertisement
Selain itu, hakim menilai perbuatan tersebut juga merusak generasi muda Indoensia dan menghancurkan sendi dan keutuhan negara. Majelis hakim juga tidak menemukan pertimbangan yang meringankan selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bersalah karena terlibat pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dan dijatuhi hukuman maksimal, pidana mati,” ujar majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan Kamis.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Maret lalu, Jaksa meminta agar tiga dari delapan anggota sindikat yang ditahan dijatuhi hukuman eksekuti mati.
Meski para terdakwa melalui penasihat hukumnya Eva Nurlita menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan, jika vonis yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimal, para terdakwa wajib menempuh proses hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Hal itu dimkasudkan untuk memberikan kesempatan pengadilan yang lebih tinggi mengoreksi kesalahan pengadilan di bawahnya.
Peenyelundupan sabu seberat hampir 1 ton yang dikemas dalam 51 karung dan 18 kantong tersebut terungkap pada Juli 2017. Polisi menangkap ketiganya yang tengah memindahkan muatan dari mobil di sebuah hotel. Dalam penangkapan itu, Lin Ming Hui yang disebut otak sindikat ditembak mati oleh petugas.
Tiga hari selepas itu, Polisi kembali meringkus lima terdakwa lain yang berperan sebagai pembawa sabu menggunakan kapal Wanderlust dan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement