Advertisement
Dari Wine sampai Ginseng Jadi Barang Suap ke Pejabat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terus meningkat. Tak hanya berupa uang, beragam barang juga dilaporkan sebagai bentuk gratifiksi.
Pejabat negara diimbau untuk melaporkan ke KPK apabila menerima gratifikasi dari pihak tertentu. Pelaporan penerimaan gratifikasi itu paling lambat dilakukan selama 30 hari kerja.
Advertisement
"Mengacu pada Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratifikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Sementara itu, penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin melaporkan penerimaan gratifikasi dapat melakukan dengan cara yang lebih mudah. Di antaranya, bisa datang langsung ke KPK, melalui alamat email [email protected], atau pun pelaporan online GOL melalui website https://gol.kpk.go.id.
"Jadi tidak alasan lagi sulit melaporkan gratifikasi. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," terang Febri.
Dia mengklaim saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Dari Januari hingga April 2018, nilai gratifikasi berupa uang yang ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp1,4 miliar, 65.244 dollar AS, 2.537 dollar Singapura dan 374 euro.
Lalu, berupa barang yang telah dinilai dan ditetapkan menjadi milik negara yakni sebesar Rp Rp373 juta, 880 dollar AS, 876 poundsterling, 83 Euro dan 28.000 Won Korea.
"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200.000," ungkap Febri.
Selama kurun waktu 2018, KPK juga menerima laporan gratifikasi berbentuk barang unik. Di antaranya, satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, dan uang tunai USD200.000.
"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh undang-undang untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Penyalahgunaan Narkoba: Polresta Jogja Tangkap 7 Orang, Sita Sabu hingga Obar Berbahaya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
Advertisement
Advertisement