Advertisement

Dari Wine sampai Ginseng Jadi Barang Suap ke Pejabat

Newswire
Kamis, 03 Mei 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Dari Wine sampai Ginseng Jadi Barang Suap ke Pejabat Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terus meningkat. Tak hanya berupa uang, beragam barang juga dilaporkan sebagai bentuk gratifiksi.

Pejabat negara diimbau untuk melaporkan ke KPK apabila menerima gratifikasi dari pihak tertentu. Pelaporan penerimaan gratifikasi itu paling lambat dilakukan selama 30 hari kerja.

Advertisement

"Mengacu pada Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratifikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).

Sementara itu, penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin melaporkan penerimaan gratifikasi dapat melakukan dengan cara yang lebih mudah. Di antaranya, bisa datang langsung ke KPK, melalui alamat email [email protected], atau pun pelaporan online GOL melalui website https://gol.kpk.go.id.

"Jadi tidak alasan lagi sulit melaporkan gratifikasi. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," terang Febri.

Dia mengklaim saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Dari Januari hingga April 2018, nilai gratifikasi berupa uang yang ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp1,4 miliar, 65.244 dollar AS, 2.537 dollar Singapura dan 374 euro.

Lalu, berupa barang yang telah dinilai dan ditetapkan menjadi milik negara yakni sebesar Rp Rp373 juta, 880 dollar AS, 876 poundsterling, 83 Euro dan 28.000 Won Korea.

"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200.000," ungkap Febri.

Selama kurun waktu 2018, KPK juga menerima laporan gratifikasi berbentuk barang unik. Di antaranya, satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, dan uang tunai USD200.000.

"Sebagian pelaporan tersebut sedang dalam proses analisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh undang-undang untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Penyalahgunaan Narkoba: Polresta Jogja Tangkap 7 Orang, Sita Sabu hingga Obar Berbahaya

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement