Advertisement
Jadi Napi Baru di Lapas Sukamiskin, Setnov Harus Jalani Masa Orientasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Mantan Ketua DPR yang menjadi terpidana kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi Setya Novanto.
Advertisement
"Sama seperti yang lain, tidak ada ruangan khusus maupun perlakuan khusus," ujar Wahid di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).
Menurut dia, setelah masuk ke Lapas, Setnov akan menjalani serangkaian pemeriksaan seperti berkas serah terima dari KPK, pemeriksaan data, dan pemeriksaan kesehatan. "Setelah pemeriksaan kesehatan ditempatkan di kamar," katanya.
Kata dia, Setnov akan di tempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) sebelum menempati ruangan sel di Lapas Sukamiskin.
Setnov pun akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin. "Iya, selama enam hari [masa orientasi]," kata dia.
Setnov tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.48 WIB dengan menggunakan mobil Isuzu Panther hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.
Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement