Advertisement
HGU Terlantar Bakal Diambil Alih untuk Reforma Agraria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar atasi ketimpangan tanah. Salah satunya dengan terkait mengambil alih pemanfaatan HGU yang ditelantarkan untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menegaskan permasalahan ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai program sistematis dan terukur, hanya saja dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Advertisement
Menurutnya jika melihat undang-undang pertanahan yang ada, ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai cara, yaitu alih fungsi lahan, pemanfaatan hak guna usaha (HGU) yang terlantar, dan memperketat jangka waktu HGU.
Pengalihan fungsi lahan yang dimaksud yaitu pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan permukiman atau pertanian.
“Tanah kawasan hutan masih cukup besar kalau kebijakan pelepasan kawasan hutan khususnya terhadap area yang menjadi pemukiman atau pertanian dapat dilakukan, maka itu akan menjadi sumber untuk redistribusi lahan,” ujar Sofyan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/5/2018).
Sofyan menjelaskan terkait dengan pemanfaatan HGU yang terlantar akan diambil alih untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.
Upaya ketiga yaitu terkait dengan undang-undang pertanahan tentang jangka waktu pemberian izin HGU yang berlaku.
“Undang-undang memberikan HGU itu waktu tertentu sekitar 35 tahun dan perpanjangan, seandainya kita ingin menata masalah ini kita bisa impose ketentuannya,” paparnya.
Hingga kini, Kementerian ATR/BPN melalui arahan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Program Strategis Nasional berupa Reforma Agraria yang di dalamnya mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Lahan.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 126 juta. Dari total yang ada, tanah yang terdaftar hanya sekitar 51 juta bidang tanah, sehingga masih terdapat 75 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
Oleh karena itu, pemberian hak kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat tanah menjadi prioritas pemerintah saat ini.
“Kami akan melaksanakan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutur Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement