Advertisement
Wiranto: Jangan Jadikan Pembubaran HTI Sebagai Mainan Politik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan anggota bekas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Menurut dia, putusan pengadilan membenarkan langkah pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membubarkan badan hukum HTI. Keputusan Kemkumham itulah yang menjadi obyek gugatan HTI di PTUN Jakarta.
Advertisement
“Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5/2018).
Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan putusan PTUN Jakarta bukan tindakan sewenang-wenang negara terhadap segolongan masyarakat, tetapi hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati. Selain itu, tambah Wiranto, sengketa di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukan ajang pertarungan antara pemerintah melawan Islam.
“Akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI,” katanya.
Wiranto berharap masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan membuat putusan PTUN Jakarta itu jadi polemik. Ia juga meminta agar putusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun pesta demokrasi ini. “Kita semua harus menyadari bahwa tujuan putusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Wiranto.
Pada Senin (7/5/2018) Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan anggota bekas ormas HTI atas pencabutan status badan hukumnya oleh Kemkumham. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI di depan hukum nasional, menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement