Advertisement
Panwaslu Karanganyar Digugat Rp10 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Jawa Tengah dan Panitia Pengawas Kecamatan Ngargoyoso digugat tim advokat pasangan calon nomor urut pertama peserta Pilkada Karanganyar 2018, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (15/5/2018).
Komisioner Panwaslu Karanganyar dan Panwascam Ngargoyoso dinilai telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sehingga telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil senilai Rp10 miliar.
Advertisement
Gugatan dilancarkan tim advokat Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih karena tak dapat menerima sikap Panwaslu yang menghentikan laporan warga Berjo, Ngargoyoso, Agung Sutrisno.
Awal April lalu, Agung Sutrisno melaporkan aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan sukarelawan Laskar Pelangi Juliyatmono-Rober Christanto. Lalu pada pertengahan April, Agung Sutrisno juga melaporkan dugaan keterlibatan calon bupati (cabup) nomor 2, Juliyatmono, menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke kepentingan politik praktis.
Kedua laporan Agung Sutrisno yang berlokasi di Ngargoyoso itu dihentikan Panwaslu. Panwaslu Karanganyar menghentikan pengusutan pelaporan aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan sukarelawan Juliyatmono-Rober Christanto karena dinilai kedaluwarsa.
Panwaslu Karanganyar juga menghentikan pengusutan laporan dugaan keterlibatan Juliyatmono dan ASN saat pelepasan peserta Islamic Idol di Ngargoyoso pertengahan April lalu. Panwaslu Karanganyar beralasan laporan tersebut sudah pernah diusut Panwascam Ngargoyoso sehingga Panwaslu tak dapat mengusut kembali laporan tersebut.
Panwaslu berpegang teguh Pasal 16 ayat (3) Perbawaslu No. 14/2017 tentang Penanganan Pelanggaran di Pilkada. “Kami mendafttarkan gugatan perlawanan ke PN Karanganyar. Kami menilai Panwaslu dan Panwascam sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Gugatan kami sudah diterima PN Karanganyar dengan nomor 43/PDT.G/2018/PN Kra,” kata Advokat Pasangan Calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, Wibowo Kusumo Winoto, didampingi Ismu Riyanto saat ditemui Solopos.com usai mengajukan gugatan di PN Karanganyar.
Wibowo Kusumo Winoto menilai perbuatan Panwaslu yang tak memproses laporan Agung Sutrisno tergolong perbuatan melawan hukum. Laporan Agung Sutrsino bernomor 002/Pilbup/IV/2018 berisi bagi-bagi sembako dan nomor 004/Pilbup/IV/2018 tentang dugaan Juliyatmono menyeret ASN ke kepentingan politik praktis.
“Kami meminta ke PN jika para tergugat tak dapat menindaklanjuti dan memproses laporan itu sesuai peraturan perundang-undangan, para tergugat telah melawan hukum yang merugikan materiil dan immateriil senilai Rp10 miliar dan harus dibayar seketika oleh para tergugat,” katanya.
Hal senada dijelaskan Agung Sutrisno yang menjadi pelapor aksi bagi-bagi sembako dan dugaan keterlibatan Juliyatmono menyeret ASN ke kepentingan politik praktis.
“Sebagai pelapor, saya menyangsikan pengusutan pelaporan itu dilakukan secara objektitf oleh Panwaslu dan Panwascam. Panwaslu memang bertindak ceroboh. Di laporan bernomor 004 itu [dugaan keterlibatan Juliyatmono], yang saya laporkan Juliyatmono. Tapi, yang diusut justru ASN-nya. Ini kan sudah tak benar. Indikasi Panwaslu melindungi Juliyatmono memang kentara,” katanya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, mengaku belum mengetahui gugatan perlawanan yang diajukan tim advokasi pasangan calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih ke PN Karanganyar. Terlepas dari hal itu, Kustawa mengaku sudah memproses setiap pelaporan yang masuk ke Panwaslu secara transparan dan objektif.
“Semua laporan sudah kami usut sesuai prosedur. Kami juga melibatkan tim sentra penegakan hukum terpadu [Gakkumdu] Karanganyar. Kalau ada yang menggugat, monggo saja. Kami siap menjelaskan lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Advertisement
Advertisement