Advertisement
Kena OTT KPK, Bupati Buton Selatan Dipecat PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PDIP langsung memecat Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, setelah bupati itu tertangkap tangan KPK.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan partainya memberlakukan sanksi berat bagi kader yang melakukan tindak pidana korupsi dan narkotika. Bila anggota PDIP tertangkap tangan karena dua tindak pidana itu maka mereka langsung dipecat dari partai.
Advertisement
“Begitu tertangkap tangan otomatis dipecat. Tinggal surat keputusan pemecatan saja diserahkan belakangan,” katanya usai Rapat Kerja Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Komarudin mengatakan PDIP tidak kompromi dengan kejahatan narkotika dan korupsi. Untuk pelanggaran lain, kata dia, kader tidak serta-merta dipecat karena masih menunggu proses pemeriksaan di DPP PDIP.
Karena itu, dia menyesalkan Agus Feisal mengabaikan komitmen partai. Apalagi, Agus saat ini merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. “PDIP tidak akan lindungi yang seperti itu. Ditangkap ya dipenjara saja,” kata anggota Komisi II DPR ini.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga prihatin dengan kasus Bupati Buton Selatan sehingga menambah daftar kepala daerah terjaring KPK. Padahal, dia mengaku telah mengajak KPK mensosialisasikan pencegahan korupsi kepada para kepala daerah.
“KPK sudah bilang mana saja areal yang rawan. Eh, ada lagi Buton Selatan kena,” katanya.
Menyusul kasus korupsi kepala daerah, Tjahjo mengatakan wacana untuk mengganti sistem pemilihan langsung biasanya langsung bergulir. Pemilihan langsung dianggap berbiaya tinggi sehingga memicu kepala daerah melakukan praktik korupsi.
\Meski demikian, Tjahjo berpandangan pemilihan langsung oleh rakyat tetap sistem terbaik untuk Indonesia seperti halnya memilih presiden. Pemerintah, kata politikus PDIP ini, terus berikhtiar memperbaiki sistem itu agar korupsi bisa diminimalkan.
“Misalnya dulu pernah ada larangan anak atau istri petahana maju sampai menunggu lima tahun. Tapi ini kan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar pria asal Semarang ini.
Terkait kasus Agus Feisal, Kemendagri masih menunggu surat penetapan tersangka oleh KPK. Setelah itu, Kemendagri akan memberhentikan sementara Agus Feisal dan menunjuk pelaksana tugas Bupati Buton Selatan.
Kemarin, KPK meringkus Agus Feisal, pegawai Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan pelaku swasta ketika sedang melakukan transaksi terindikasi suap. Agus dkk pun telah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement