Advertisement
Tenaga Honorer Kebagian THR, Total Rp440,38 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA--Kementerian Keuangan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau kontrak pada Juni 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp440,38 miliar.
"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti (office boy atau cleaning service) diberi tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di laman Facebook sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (25/5/2018).
Advertisement
Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK pejabat yang berwenang.
Aturan pemberian honor tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
Untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Termasuk dokter PTT (pegawai tidak tetap), bidan PTT, tenaga penyuluh KB dan lain-lain.
Kemudian untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Tunjangan Pemda
Sri Mulyani juga membahas mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau non-PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang telah diatur sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, lanjut Menkeu, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD, karena honor bagi tenaga non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
"Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR," tulis Sri Mulyani.
Kemudian, bagi petugas jasa kebersihan (cleaning service/CS) dan sopir outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara untuk sopir dan CS honorer atau yang tidak melalui sistem outsourcing, pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir
Selanjutnya, terkait THR untuk guru daerah disebutkan bahwa kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
Advertisement
Advertisement